Berita Terkini

Bola

ShowBiz

Bisnis

Slider Widget

5/Fashion/slider
Jawapes.co.id
Diberdayakan oleh Blogger.

Menu

[Berita Terbaru][featured][recent][5]

[Daerah][simple][recent][5]

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Food

3/Food/feat-list

Music

2/Music/grid-big

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Featured Posts

Recent in Sports

Top Menu

Kontributor

About Us

About Us

TOP-LEFT ADS








JAWAPES, - Situs liputan berita hari ini, menyajikan kabar harian, berita terbaru Seputar kita, berita-berita, dari Indonesia dan Dunia.

iklan-gratis_by_liputanindonesia.co.id

Berita Terkini

Advertisement

Main Ad
Jawapes.co.id

Translate

#infolinksbanner_dapatduitonline
#infolinksbanner_dapatduitonline

Berita Terbaru

Videos

Follow Us

Duet Inspektorat dan BKD Sampang di Sorot, PNS di Sampang seperti Bebas Gonta - Ganti pasangan..

Sampang, Jawapes.co.id - Maraknya Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di Pemkab Sampang yang gemar kawin atau Poligami akhir-akhir ini menjadi sor...


Sampang, Jawapes.co.id - Maraknya Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di Pemkab Sampang yang gemar kawin atau Poligami akhir-akhir ini menjadi sorotan di masyarakat, pasalnya tidak sedikit oknum PNS di Pemkab Sampang yang nakal dan hobi kawin tanpa izin istri dan atasan. Mirisnya para oknum PNS nakal tersebut gemar kawin tapi ada juga yang mudah pula bercerai. Tidak jarang juga saat ini PNS wanita yang suka dipoligami padahal hal tersebut sangat dilarang keras oleh pemerintah bahkan sanksinya adalah pemecatan. Namun hal ini menjadi pertanyaan Publik, kenapa hal tersebut bisa marak terjadi tanpa adanya sanksi yang tegas dari pihak terkait seperti Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah ?

Seperti halnya yang terjadi dengan salah satu oknum Pengawas yang berinisial H yang nikah siri sebanyak tiga kali (Istri simpanan). Menurut info yang JawaPes himpun, oknum Pengawas nakal ini memang sering menikah siri, dan yang kami ketahui sudah nikah siri tiga kali tapi istri simpanan yang pertama dan kedua diceraikannya. Mantan istri siri  yang pertama N, Janda. Kemudian Mantan Istri siri ke duanya A juga Janda, sedangkan istri siri ketiga adalah E seorang PNS di instansi RSUD yang belum cerai sama suami aslinya."Ungkap Dawam Ketua Lasbandra DPD Sampang kepada JawaPes.

Ketentuan beristri lebih dari satu atau yang sering disebut poligami bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), selain berlaku ketentuan umum sebagaimana diatur dalam UU NO. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan juga diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 (PP-10/1983) yang diubah dan disempurnakan beberapa pasalnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 (PP-45/1990). Kedua PP ini berisi aturan-aturan khusus bagi PNS dalam hal hendak melaksanakan perkawinan dan perceraian. Ketentuan khusus tersebut antara lain, PNS pria yang hendak beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
Demikian juga bagi PNS wanita, ia tidak dizinkan untuk menjadi istri kedua/ ketiga/ keempat dari PNS (Pasal 4 PP-10/1983). Dalam PP-45/1990, PNS wanita tidak diperbolehkan sama sekali untuk menjadi istri kedua/ ketiga/ keempat, baik oleh pria PNS maupun yang bukan (Pasal 4)."tuturnya

Imbuh Dawam Lasbandra, Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pemecatan. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 PP-10/1983: PNS yang melanggar ketentuan Pasal 3 (1) dan Pasal 4 (1, 2, dan 4) dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri. Hukuman disiplin yang sama juga dikenakan bagi PNS yang melakukan hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami istri tanpa perkawinan yang sah.

Aturan-aturan yang ketat ini didasarkan atas pertimbangan bahwa PNS mempunyai kedudukan yang terhormat, sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat. PNS harus bisa menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, baik dalam kehidupan keluarga dan ketaatan hukum maupun perundang-undangan yang berlaku.
Perceraian dan poligami (waktu itu) dianggap oleh masyarakat sebagai perilaku yang menyimpang atau sebagai aib. Oleh karena itu, untuk bisa melakukan hal tersebut harus mendapat izin lebih dahulu dan pejabat yang berwenang. Proses izin ini dimaksudkan sebagai upaya pembinaan dan pencegahan agar tidak terjadi perceraian dan poligami. Hal ini juga dimaksudkan untuk mengatur, sekaligus memberikan pengawasan.

Hukuman disiplin yang sama juga dikenakan bagi PNS yang melakukan hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami istri tanpa perkawinan yang sah. Selain dari pada itu sanksi pidana terhadap pelanggaran aturan poligami juga terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 279, orang yang melakukan poligami tanpa prosedur dihukum dengan penjara selama-lamanya 5 tahun. 

Mengenai syarat-syarat dan prosedur untuk mendapatkan izin poligami, sebenarnya sangat sederhana, yaitu cukup ada izin istri/istri-istri pertama dan kesediaan calon istri baru. Merekalah yang paling tahu kemampuan suaminya bisa berbuat adil atau tidak, mampu menjamin nafkah hidup dan masa depan anak-anaknya atau tidak, dan merekalah yang akan menjalani kehidupan perkawinan. Jika sudah ada izin dari istri/istri-istri dan sudah ada kesediaan calon istri baru, maka pemeriksaan mengenai permohonan izin poligami di pengadilan juga harus disederhanakan. Tidak perlu diperiksa seperti ada sengketa yang memakan waktu cukup lama. Pada akhirnya, perlu dikemukakan di sini bahwa poligami adalah hak azasi setiap orang yang harus dilindungi dan disalurkan secara wajar. Undang-undang yang bertentangan dengan naluri dasar manusia pasti tidak akan efektif berjalan, dan jika dipaksakan akan menimbulkan dampak-dampak buruk dan penyimpangan."tandas Dawam selaku Ketua LSM Lasbandra DPD Sampang. Bersambung.(Rifai)

3/random/post-list
3/Fashion/grid-small
Nama

[caption id="attachment_8173" align="alignleft" width="350"] Dok,1,#Indonesia,1,Abaikan BOQ dan RAB,1,Anggota BPD Turut Soroti Kinerja Kades Suwayuwo (17/9/2019),1,Anis hadiri Etno Musik Festival 2019,1,Bisnis amp; Ekonomi,10,Bupati,1,Clean and Good Governance,1,Daerah,96,dalam,1,Debt Colector oto finance curi motor debitur,1,Debt Collector OTO Finance Curi Motor Konsumen Saat Parkir di Kantornya,1,Diduga Kasie Provost Polres Sampang Tidak Profesional Dalam Menangani Anggotanya,1,Diduga Proyek RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Abaikan BOQ dan RAB,1,Dinilai Kurang Profesional,1,Dunia,2,Editorial,2,Ekonomi,6,Eksistensi,1,Eksistensi #LPKAN,1,Eksistensi LPKAN Indonesia Wujudkan Clean and Good Governance di NKRI dalam Pengawasan Kinerja Apartur Negara,1,Foto amp; Video,190,Gubernur DKI Gunakan Syal Kaltim,1,Gubernur DKI Gunakan Syal Kaltim di Etno Musik Festival 2019,1,Hari Pertama Kerja,1,Hotnews,244,https://www.liputanindonesia.co.id,1,Hukrim,135,INVESTIGASI,34,Itikad Baik Bayar dan Cari Solusi Ringankan Denda,1,Itikad Baik Cari Solusi Ringankan Denda,1,Jawapes Situbondo – Pengaturan lalu – lintas adalah salah satu tugas dan kewajiban Polri,1,Kaleidoskop,5,Kesehatan,6,Koruptor Ratih Retnowati Ditahan Kajari Tanjung Perak,1,Laporan Masyarakat,203,Layak Disidak Jaksa,1,Layanan,16,Lifestyle,3,Lintas Jatim,55,liputan indonesia,1,Liputan-investigasi,235,Liputan-Khusus,152,liputanindonesia,1,liputanindonesia.co.id,1,LPKAN Indonesia,1,Luhut Binsar: Asing dan Swasta Akan Kelola Bandara Internasional di Indonesia,1,Metropolitan,5,Nasional,38,Niat baik cari solusi potongan denda motor raib di parkir oto finance ngagel,1,NKRI,1,Olahraga,1,Pemerintahan,43,Pendidikan,15,Pengawasan Kinerja Apartur Negara,1,peristiwa,34,Polisi,44,Politik,62,Polres Sampang Dilaporkan ke Propam Polda Jatim,1,Proyek RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang,1,Proyek RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Abaikan BOQ dan RAB,1,q,1,Rakernas LSM dan Media Jawapes Support by Yayasan Grahadi Brawijaya dan Liputan Indonesia,1,Ratih Retnowati Ditahan Kajari Tanjung Perak,1,Regional,7,Religi,9,Reskrim Polres Sampang Dilaporkan ke Propam Polda Jatim,1,RSUD,1,Sampang,1,SAMSAT Surabaya Barat Beri Akses Calo Berkeliaran,1,Se Bupati Sampang Untuk Tidak Gunakan Mobdin Tak diGubris,1,Sejarah,25,Seni-Budaya,10,Sidak,1,Sinyal Setuju Pindah Ibu Kota,1,Sosial-Budaya,30,Terkini,171,TNI,5,Usai Dilantik Jadi DPRD Surabaya 2019-2024,1,Wujudkan,1,Wujudkan Clean and Good Governance di NKRI dalam Pengawasan Kinerja Apartur Negara,1,
ltr
item
Jawapes.co.id: Duet Inspektorat dan BKD Sampang di Sorot, PNS di Sampang seperti Bebas Gonta - Ganti pasangan..
Duet Inspektorat dan BKD Sampang di Sorot, PNS di Sampang seperti Bebas Gonta - Ganti pasangan..
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjByWeqnwJJGfKfmx99bniSvHEkCSZ44QeYmwKHtn5CBetX8dnGnLsmbnSvb7rymAM6uFDEee3UbsmvHoTOGiOBI3z34Yn5cVKBFx0z8KGzcMfFj8wHAwtIioGRNFx-KFdGfawz8d_wB04/s640/IMG-20160324-WA0006.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjByWeqnwJJGfKfmx99bniSvHEkCSZ44QeYmwKHtn5CBetX8dnGnLsmbnSvb7rymAM6uFDEee3UbsmvHoTOGiOBI3z34Yn5cVKBFx0z8KGzcMfFj8wHAwtIioGRNFx-KFdGfawz8d_wB04/s72-c/IMG-20160324-WA0006.jpg
Jawapes.co.id
http://jawa-pes.blogspot.com/2016/03/duet-inspektorat-dan-bkd-sampang-di.html
http://jawa-pes.blogspot.com/
http://jawa-pes.blogspot.com/
http://jawa-pes.blogspot.com/2016/03/duet-inspektorat-dan-bkd-sampang-di.html
true
4692203879561467810
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy