Banyumas, jawapes.co.id - Pertambangan dan energi nomor 03/P/M/Pertambangan/1981 tahun 1981 berisi pedoman pemberian ijin pertambangan daera...
Banyumas, jawapes.co.id - Pertambangan dan energi nomor 03/P/M/Pertambangan/1981 tahun 1981 berisi pedoman pemberian ijin pertambangan daerah untuk bahan galian yang bukan strategis dan bukan vital (bahan galian golongan c) tidak diperhatikan para penambang.
Namun peraturan ini nampaknya belum tersosialisasi ke warga, Seperti Galian C yang di lakukan oleh pemilik tanah bowo(cs) warga beji, di desa keniten kecamatan kedung banteng kabupaten banyumas Jawa tengah, yang sangat meresahkan masyarkat sekitar seperti rusaknya infrastruktur di jalan daerah tersebut, resiko kecelakaan pada saat datangnya hujan, polusi udara yang dirasakan warga setiap hari.
Semua itu di biarkan terjadi tanpa ada teguran maupun tindakan dari instansi terkait.
Galian C Yang di kuasi Preman yang berduit tersebut tidak segan segan main kasar apabila ada yang mau mengusik nya.
Seperti apa yang di sampaikan oleh Bowo cs kepada tim investigasi Jawapes, siap menghadapi siapapun yang menggangu usaha saya karena ini urusan perut, dan nyawapun akan saya pertaruhkan jika ada yang menganggu usaha ini. Ancam bowo selaku pemilik & penambang.
Sangat di sayangkan aktivitas yang merugikan masyrakat sekitar tersebut mendapat restu dari Kades keniten (Dirno), juga sudah mendapat ijin dari pemerintah Kabupaten Banyumas Jawa tengah dua bulan yang lalu. (Rifai /sholeh)






