SAMPANG Jawapes.co.id – Dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat untuk desa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kebutu...
SAMPANG Jawapes.co.id – Dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat untuk desa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kebutuhan dasar. Perangkat pemerintahan desa diwanti-wanti jangan sampai menyunat dana tersebut.
Namun, dilapangan banyak dana yang disalurkan pemerintah itu pun tanpa tending aling - aling disunat alias dipotong oleh oknum dengan alasan tertentu. Seperti halnya pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) mencapai angka yang sangat fantastik.
Menurut salah seorang sumber di Kabupaten Sampang yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, dana tersebut memang masuk ke rekening desa yang sudah disiapkan. Namun, setelah mencairkannya lalu anggaran tersebut dipotong oleh oknum.
"Setelah kami mencairkan, ada penyampaian bahwa ada biaya administrasi yang harus kami bayar yakni pajak sebesar 11,5 persen, BOP sebesar 7 persen," kata lelaki kepada awak media jawapes, Selasa (23/08/2016).
Kata dia, selain untuk biaya administrasi, ia juga harus menyetor 7,5 persen dengan dalih sebagai uang terima kasih kepada tim yang membantu pengurusan dana desa dan pimpinan di kabupaten. Selain uang terima kasih, peruntukan kutipan tersebut juga sebagai uang pengamanan atau uang pengkondisian. Hal ini yang membuat mereka bingung bagaimana cara membuatkan laporan pertanggungjawaban.
"Saya jelas terbebani oleh kutipan tadi. Jika kutipan itu hanya uang terima kasih itu sudah berlebihan dan kami sudah kesulitan membuat pertanggungjawaban. Saya kira kita tahu sendiri bagaimana ketatnya pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedangkan uang Rp.1000 saja pasti ditanyakan peruntukkannya," keluhnya.
Ditempat terpisah, Koordinator Wilayah (Korwil) Madura Jawa Pes Group, Rifai mengatakan bahwa, dari manapun sumber dananya, apakah bersifat hibah atau dana bantuan sosial dan sumber dana lainnya, jika tidak sesuai dengan anggaran penggunaannya dapat dijerat hukum.
Terkait dengan "upeti" yang diminta dengan dalih biaya administrasi dan pengkondisian itu tidaklah wajar karena dapat mengganggu kelancaran pembangunan di desa dan itu juga melanggar ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
"Ini adalah modus, peruntukan biaya administrasi kan sudah dianggarkan oleh pemerintah. Dana yang dipotong adalah dana panas, gawat itu, kecamatan mana dan desa mana biar kita laporkan, Pelakunya bisa di Jerat dengan Pasal 1 ayat 2 Junto ayat 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara dan denda antara Rp200 hingga Rp1 miliar,"
ungkap Rifai.
ungkap Rifai.
Dia memperingatkan, para kepala desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa serta pengelolaan alokasi dana desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien.
Selain itu cara pencairannya harus bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Dana desa ini bukan untuk kepentingan pribadi tapi untuk kemaslahatan masyarakat, jadi diminta kepada segala pihak agar ikut serta memantau penggunaannya.
"Kami berharap, semua pihak agar mengawal pelaksanaan ADD dan DD," pungkas Rifai.(Red)






