Surabaya, Jawapes.co.id - Komite Wartawan Reformasi indonesia (KWRI), Jawa Timur angkat bicara terkait adanya pemberitaan media Radar ...
Surabaya, Jawapes.co.id - Komite Wartawan Reformasi indonesia (KWRI), Jawa Timur angkat bicara terkait adanya pemberitaan media Radar Madura dan Suara Madura, tentang beredarnya kabar dan tulisan yang diungkap oleh surat kabar Radar Madura (edisi Rabu 10 Agustus 2016-red) dengan judul "Oknum wartawan bikin gaduh" dan Suara Madura edisi yang sama dengan judul "Oknum Wartawan Adu Fisik dengan Pejabat", dari kedua judul berita tersebut seolah-olah mendiskriminasi wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan. Hal itu, sangat berlawanan dengan UU Pers dan UU keterbukaan Publik.
Hal tersebut ditegaskan Sekjen KWRI Jawa timur, Ahmadi SH mengatakan bahwa, para wartawan yang sedang melakukan tugas investigasi dan mencari berita terkait temuan-temuan dilapangan sudah secara otomatis dilindungi UU pers serta UU keterbukaan Informasi Publik. Tidak perlu takut selama tidak melanggar kode etik jurnalis sesuai UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Statement dari Ketua PWI Sampang, H Ach Bahri dan Ketua Aliansi Jurnalis Sampang (AJS), Kamaluddin dibeberapa media amat saya sesalkan. karena tidak sepatutnya berkomentar seperti itu, seharusnya mereka mendidik wartawan yang baru, bukan malah mengintervensi dengan menanyakan sertifikasi kewartawanan mereka. Sebagai jurnalis tidak perlu takut dengan ancaman fisik, kebiri hak pers atau sifat yang mengkerdilkan kebebasan pers dan masyarakat yang mempunyai hak bersuara demi menjadikan pemerintahan bersih sesuai amanah Presiden Jokowi," tegasnya Ahmadi.
Hal yang sama juga dikatakan Pimred Media Jawapes, Rizal Diyansah ST, sejak jaman dulu jurnalis sering diadu domba, untuk kepentingan kelompok-kelompok yang munafik, yang mengatasnamakan organisasi. Semua kembali terhadap UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, tidak ada peraturan satupun yang mengalahkan undang-undang.
"Pers adalah Undang-Undang sertifikasi, sebatas surat edaran bukan peraturan atau UU, tidak ada dasar hukumnya, seperti apa yang di lontarkan oleh Ketua PWI dan AJS Sampang itu. Karena UU pers wajib kita junjung tinggi yaitu kemerdekaan pers sesuai amanat UU 1945," bebernya.
Ia juga mengatakan, bahwa wartawan tidak boleh dihalang-halangi dalam bentuk apapun, organisasi profesi tidak dapat membatasi wartawan dalam memperoleh informasi serta mempublikasikan berita sebatas informasi tersebut akurat dan dapat dipertanggung jawabkan, organisasi profesi hanya sebagai kontrol.
"Jika terjadi pelanggaran etik, bukan malah menghalangi wartawan dengan dalih apapun. Sebab, hingga saat ini belum ada satu undang-undang pun yang mengharuskan wartawan bersertifikasi itu. hanya SE Dewan Pers, SE bisa diikuti dan juga bisa tidak," pungkasnya Rizal.
Sementara itu, Korwil Madura Jawapes Rifai juga menyayangkan statement Ketua PWI dan AJS Sampang tersebut, ada apa dengan mereka tumben turun gunung, Kemana kalian di saat oknum-oknum wartawan gentayangan mencari uang THR di Bulan puasa.
"Dimana kalian ketika para kontraktor berkedok media agar supaya mudah dapat proyek, belum lagi ADV dan jatah uang bulanan dengan dalih langganan koran dan profilan diatas kewajaran itu ada dan masih berjalan," cetus Rifai.
Lebih lanjut Rifai mengatakan, tidak sedikitnya LSM dan Wartawan mendapat jatah proyek dari dinas . Diduga, alasannya memberikan proyek secara cuma-cuma kepada LSM dan wartawan agar memback-up dan tidak mengganggu dinas.
"Saya tau dan paham siapa-siapa oknum media yang menjadi inguan dan peliharaan dinas sampang. Karena saya juga pernah ditawarin akan diberi jatah proyek ini dan itu oleh oknum dinas Sampang, dengan catatan mau membeck up dinas, juga harus tutup mata dengan segala kekurangan dan kesalahan rekanan maupun dinas. Semua itu dengan tegas saya tolak karena sebagai wartawan junior yang baru tau, itu saya anggap menyimpang dan diluar kode etik ke journalisan. Bukan tidak mungkin penawaran itu bukan untuk saya saja, bisa juga untuk yang lain," ungkap Rifai.
Ia menambahkan, Hakekat kerja wartawan adalah menulis berita, menyampaikan kebenaran pada pembaca. Apabila melenceng dari hakekat, semestinya, perusahaan yang mempekerjakannya memberi tindakan. Dalam kasus Wartawan Proyek, hubungan sebab akibat ini tidak terjadi. Sebaliknya, mereka justru dipertahankan, karena diandalkan sebagai sumber pemasukan.
"Ada juga Oknum media yang menitip-nitip dinas dari sorotan kami. Tapi kenapa sampai saat ini masih berlangsung dan terus menerus terjadi, apa mungkin sekelas PWI dan AJS yang sudah Madya dan Profesional tidak mengetahui hal itu," ungkap Rifai.
Sejatinya, kata Rifai, LSM dan Wartawan yang selama ini sebagai kontrol sosial untuk mengawasi penggunaan anggaran uang rakyat ternyata ikut melegalkan dan kongkalikong dengan dinas, sehingga menambah semakin parahnya penyimpangan yang ada di Sampang.
"Saya prihatin melihat organisasi wartawan yang katanya paling resmi itu, Kwatir menjadi tameng pelindung bagi oknum penguasa untuk mengintervensi wartawan. Padahal dalam keseharian mereka jarang sekali kita dengar organisasi tersebut mengayomi wartawan.
Awas ada Kura-kura dalam perahu."jelas Rifai.(On1)






