Sampang, JAWAPES.co.id - Statement dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sampang H Ach Bahri dan Ketua Aliansi Jurnalis Sampan...
Sampang, JAWAPES.co.id - Statement dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sampang H Ach Bahri dan Ketua Aliansi Jurnalis Sampang (AJS), Kamaluddin di beberapa media sangat disayangkan oleh beberapa wartawan. Mengutip dari pernyataan mereka yang menyarankan agar "Nara sumber berhak menolak permintaan wawancara wartawan nonsertifikasi'. Terkait pemberitaan oknum wartawan yang diduga membuat kegaduhan di PU Bina Marga dengan isu adanya kontak fisik. Hal tersebut menuai protes dan kecaman dari sejumlah wartawan.
Rifai selaku Koordinator Wilayah (Korwil) madura Jawapes menyayangkan pernyataan ketua PWI dan Ketua AJS Sampang tersebut. Karena dianggap akan memutilasi dan memasung kemerdekaan Pers dan masyarakat untuk mendapatkan informasi. Padahal saat ini pemerintah tengah menggalakkan keterbukaan informasi publik yang bertujuan untuk menciptakan good goverment dan pemerintahan yang bersih.
"Ini lucu mas, pemerintahan jokowi sekarang ini lagi giat-giatnya menyuarakan tentang keterbukaaan informasi sebagai maksud untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Tapi kenapa ada statement seperti itu dari ketua PWI Sampang. Bagaimana dengan adanya Undang-undang 40 tahun 1999 tentang kemerdekaan pers ? Apakah informasi itu hanya bisa didapat oleh yang bersertifikasi saja ? Bagaimana dengan wartawan harian dan on line, ataupun mingguan yang tidak memiliki sertifikasi ? Ini akan memasung dan mengebiri hak fungsi kontrol dari masyarakat masyarakat untuk turut serta melakukan pengawalan terhadap kebijakan publik dan penggunaan anggaran oleh pemerintah " jelasnya.
Begitu pula dengan apa yang dilontarkan oleh Moh. Mansur, salah satu hal ini sudah mengindasikan bentuk pemasungan gerak para jurnalis dan masyarakat. Bagaimana dengan amanat Undang-undang 1945 pasal Pasal 28F yang berbunyi setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
"ini salah satu indikasi adanya bentuk pemasungan gerak jurnalis dan masyarakat. Tolong dibedah dan dicermati lagi terkait Undang-undang yang mendasari hak mendapatkan informasi itu," celoteh wartawan metro jatim ini.
Hal senada juga diungkapkan oleh Abdus Salam, Dirinya merasa kecewa dan menyayangkan statement Ketua PWI Sampang tersebut. Karena tidak semua wartawan disampang mempunyai Sertifikasi kompetensi. Komentar Ketua PWI Sampang seakan-akan sudah mempertegas keberpihakannya kepada dinas. Dia menilai tidak pofesionalnya wartawan, diakibatkan oleh banyaknya oknum wartawan yang bermain proyek.
"Diakui atau tidak, banyak wartawan di sampang yang tidak bersertifikasi. Baik itu harian ataupun mingguan. Dia bukan mensuport, tapi seolah-olah berdiri dan membela dinas. Jangan bicara Profesional..... kalau Wartawan itu masih bermain Proyek. Itu sudah keluar dari Tupoksinya sebagai Jurnalis Profesional. hampir setiap proyek pembangunan di Kabupaten Sampang selalu mengatasnamakan wartawan atau LSM. Lalu seperti apa sih tugas dan fungsi wartawan," keluh wartawan beritalima.com ini.
Dia menambahkan, LSM atau wartawan merupakan kontrol sosial bukan pemborong. Mungkinkah lembaga tersebut dijadikan tameng agar proyek tersebut aman. "Kalaupun dibolehkan LSM atau wartawan tersebut melaksanakan proyek, aturannya harus jelas," tukas Dus, panggilan akrabnya.
Masih menurut Dus, Pers adalah pilar ke empat Demokrasi, Lembaga Pers yang dalam hal ini adalah wartawan selaku ujung tombaknya. "Maka wartawan merupakan garda depan Pers sebagai wahana untuk penyeimbang penegakan demokrasi, bukan malah minta-minta proyek," pungkasnya. (On1)






