Jawapes.co.id Sampang - Terkait pemberitaan dugaan adanya proyek fiktif yang melibatkan salah satu Camat Jrengik Kabupaten Sampang Mar...
Jawapes.co.id Sampang - Terkait pemberitaan dugaan adanya proyek fiktif yang melibatkan salah satu Camat Jrengik Kabupaten Sampang Marnilem berupa proyek hibah baik fisik dan non fisik yang bersumber dari APBD Propinsi Jawa Timur pada waktu lalu menuai aksi protes dari pihaknya.
Pasalnya, diduga mengaku dirugikan atas pemberitaan tentang dirinya. Oleh karena itu pihaknya melaporkan Rifai yang pada saat itu selaku Koordinator Wilayah (Korwil) Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) Madura kepada Kepolisian Resort (Polres) Sampang.
"Saya merasa dirugikan dan akan menempuh jalur hukum berupa pelaporan, karena berita tersebut sepihak tanpa adanya konfirmasi", kesal Marnilem saat dikonfirmasi oleh beberapa media ketika dijumpai di Polres Sampang, Selasa (06/03/08).
Disisi lain, Rifa'i menyatakan bahwa tindakan pelaporan tersebut menunjukkan sikap ketidakpahaman pejabat terhadap penegakan hukum pemberitaan pers.
"Pemberitaan pers sebagai karya jurnalistik berbeda dengan ujaran kebencian atau hoax di media sosial yang jelas bukan karya jurnalistik. Ujaran kebencian yang dikategorikan hoax (penghinaan/pencemaran nama baik) merupakan karya perorangan (non-wartawan) yang dimuat di media sosial (facebook, Twiter, WhatsApp, dll). Sedangkan karya jurnalistik wartawan itu dimuat di media yang berbadan hukum", kata Rifa'i, Selasa (13/03).
Ia menambahkan, bahwa dirinya membuat pemberitaan yang dimaksud berdasarkan data berupa rekaman dan foto serta nara sumber yang sudah ditentukan dalam aturan karya jurnalistik.
"Pengaturan karya jurnalistik terdapat dalam Pasal 5 Undang-undang (UU) No. 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang menyatakan: Pertama, pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Kedua, pers wajib melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi yang tertuang dalam Pasal 1 angka 11 UU Pers. Ketiga, pers wajib melayani Hak Tolak.
Sementara itu, Lurah Karangdalem Yudianto sebagai nara sumber dalam pemberitaan tersebut tidak mengakui pernyataannya yang telah dimuat Media Jawapes yang menyatakan Marnilem selaku ketua Pokmas.
"Ia mas, memang pernah ada yang mengkorfirmasi terkait proyek tersebut. Tapi saya agak lupa kalau bilang Marnilem selaku ketua Pokmasnya," ujar Yudianto. Seingat saya tidak pernah bilang begitu, imbuhnya. (Tim)







