Jawapes.co.id Sampang - (01/03/2018) Berawal dari aksinya mengamankan Omang Abdul Somad (25), warga Kelurah Suka Melati, Kecamatan Ciki...
Jawapes.co.id Sampang - (01/03/2018) Berawal dari aksinya mengamankan Omang Abdul Somad (25), warga Kelurah Suka Melati, Kecamatan Cikicing, Kabupaten Majelengka, Jawa Barat, dan Abdul Holik (32), warga Dusun Tabanah, Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Bangkalan dari satuan Polres Sampang, Madura Jawa Timur Pada Senin (11/12/2017) silam.
Dua orang yang diamankan diduga melakukan aksi penipuan dengan modus penggandaan uang seperti yang dilakukan dibongkar Kades Pangereman, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Tapi Dua tersangka tersebut menjerit karena ada ketidak beresan saat menjalani proses hukum di Polres Sampang.
Omang Abdul Somad saat ditemui Tim Jawapes dan MemoX di lapas Sampang menuturkan bahwa ia mengaku bersalah, tapi pada saat diamankan oleh petugas ia mengaku tidak pernah diberikan surat menangkapan dan penahanan.
"Sampai saat ini saya belum pernah diberi surat penangkapan dan penahanan," katanya.
Bukti uang pun, tambah Omang, berubah, saat ia diamankan uang pecahan Rp 50 ribuan tapi pada saat Polres Sampang melakukan pers rillis bukti uang menjadi Rp 100 ribuan.
"Saya heran saat ini barang bukti uang, pada saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang berubah lagi menjadi gambar saja. Saya masih bertanya-tanya, siapa yang saya rugikan? uangnya lho masih utuh,"ungkapnya.
Sementara Penyidik Polres Sampang SN, saat mau dikonfimasi terkait keluhan Omang Abdul Somad di Mapolres Sampang, ternyata tidak ada di tempat. Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari petugas. Bersambung (Rifai)







