Jawapes.Com, malang~ Mutasi besar besaran yang di lakukan pemkab malang ,menuai protes dari banyak pihak.karena di anggap menyalahi peratura...

Jawapes.Com, malang~Mutasi besar besaran yang di lakukan pemkab malang ,menuai protes dari banyak pihak.karena di anggap menyalahi peraturan dan berkesan sangat di paksakan jumat (14/6/19).
Sesuai surat menteri dalam negeri yang sudah tersebar luas di kalangan masyarakat harusnya di respon dengan bijak oleh pemerintah kabupaten,bukan di diamkan.
Begitu juga wakil rakyat yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang nota bene kepanjangan tangan rakyat kabupaten malang ,harus juga merespon pelantikan dan mutasi tersebut,bukan malah diam.Surat edaran yang sudah berkembang di masyarakat jelas sebagai petunjuk untuk segera di laksanakan rapat paripurna.
Pertama, terkait permohonan plt bupati Malang untuk melakukan pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis menteri. Walaupun telah menjadi bupati pun, sesuai Pasal 162 Ayat (3} Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka bupati saat akan melakukan pelantikan pejabat di lingkungannya selama 6 bulan terhitung pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis menteri.
Poin kedua dalam surat Kemendagri adalah permohonan plt bupati Malang untuk pelantikan pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas belum dapat disetujui sampai dengan dilantiknya bupati.
Serta poin kedua menitahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk menyampaikan hal itu kepada plt bupati Malang.
Surat Kemendagri tersebut merupakan tanggapan atas permohonan Plt Bupati Malang bernomor 821.2/3946/204.4/2019 tanggal 21 Maret 2019 perihal permohonan persetujuan tertulis pelantikan pejabat itu secara jelas belum mendapatkan persetujuan menteri dalam negeri.
Bahkan, surat Kemendagri tersebut juga diperkuat dengan adanya surat dari gubernur Jatim tertanggal 13 Mei 2019. Dalam surat tersebut, disampaikan juga bahwa permohonan pelantikan belum bisa disetujui menteri dalam negeri. Surat bernomor 821.2/5946/204.4/2019 ditandatangani atas nama gubernur Jatim melalui Sekda Provinsi Heru Tjahjono.
Bupati LIRA M Zudhy Achmadi mengatakan,dengan adanya dua surat edaran tersebut harusnya pihak pemerintah kabupaten respon dan segera membatalkan mutasi ,mengingat masyarakat sudah tahu,dan tidak perlu sungkan lagi untuk melaksanakan yang sudah di atur dalam surat edaran ,jelasnya.
"DPRD kabupaten malang harusnya segera memangil PLT Bupati dan jajarannya yang berwenang melakukan mutasi,untuk di mintai keterangannya menyangkut edaran dua surat tersebut,biar tidak bikin gaduh di masyarakat,seandainya tidak ada respon kami akan melaporkan kepada yang berwenang di jakarta,'ucap Zudhy Achmadi. (Wdi) bersambung






