Surabaya, Jawapes.co.id - Perintah Presiden Jokowi terkait Indonesia bebas pungutan liar (pungli) tidak direspon oleh pihak Kebun Binat...
Surabaya, Jawapes.co.id - Perintah Presiden Jokowi terkait Indonesia bebas pungutan liar (pungli) tidak direspon oleh pihak Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Pasalnya dibeberapa titik tempat masih ditemukannya tambahan uang, yang tidak sesuai peraturan.
Kebun Binatang yang beralamat Jl. Setail No.1, Kota Surabaya, Jawa Timur ini merupakan salah satu objek wisata yang populer di kota surabaya dan terbukti setiap harinya selalu banyak pengunjung yang datang, apalagi disaat libur sekolah pasti KBS ini mengalami pelonjakan pengunjung yang ingin melihat berbagai satwa dari yang sering dilihat sampai satwa langka yang sudah jarang terlihat. RABU, (01/02/17).
hal itu dimanfaatkan oleh oknum petugas jaga ticket masuk dan tukang parkir mobil maupun motor, Kebun Binatang Surabaya (KBS). Pasalnya dibeberapa titik tempat masih ditemukannya tambahan uang yang tidak sesuai peraturan.
Seperti apa yang dilakukan oleh petugas KBS, diantaranya ada tambahan bayar parkir dari Rp.3000 menjadi Rp.5000 untuk motor dan mobil dari Rp.5000 menjadi 10.000. Parahnya lagi pungli juga di titik setelah pintu masuk ticket berupa gelang kertas harus beli senilai Rp.15.000,- tepat di dalam pintu masuk, selain ticket karcis masuk Rp.15.000,-. Jika di hitung total ticker karcis masuk Rp.30.000,- per satu orang kecil maupun dewasa.
Saat awak Media mewawancarai Petugas tersebut menjelaskan tanpa ada rasa malu dan berdosa.
" ini sudah aturan mas, selain ticket masuk Rp.15.000 juga wajib beli gelang kertas ini harganya juga Rp.15.000 mulai dari anak kecil sesuai tinggi badan hingga dewasa, Semua harus beli gelang. Ini loh mas tambahan buat kita selaku pegawai dan petugas jaga KBS. " Kata salah satu pegawai KBS.
Dalam hal ini, sepertinya sudah lama dan terbiasa mereka lakukan,
ticket masuk gelang dan bayar parkir tidak sesuai Perda atau perwali. tidak adanya penertiban dari dinas terkait atau Pemerintah Kota Surabaya, sehingga oknum Linmas dan Satpol-PP bebas menjalankan aksi punglinya,"(Rifai)







