Surabaya, Jawapes.co.id - Kasus salah tangkap yang dilakukan Polsek Bubutan terhadap Sapto Yudho Paristiawan Nugroho, Sidang telah fina...
Surabaya, Jawapes.co.id - Kasus salah tangkap yang dilakukan Polsek Bubutan terhadap Sapto Yudho Paristiawan Nugroho, Sidang telah final dan Majelis Hakim memutuskan hukumannya yang berlangsung di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam Sidang putusan ini majelis hakim membacakan kronologis sidang dan melakukan putusan kepada Sapto Yudho Paristiawan Nugroho Kasus Salah Tangkap yang diduga mencuri Motor. Sidang putusan ini dihadiri oleh sejumlah keluarga Sapto serta didampingi tim pengacaranya. Senin, (27/2/17).
Sapto Di Vonis Bebas
Histeris ibu dan keluarga Sapto pun pecah saat dibacakan hasil putusan. Majelis Hakim Ketua Unggul Warso SH memutuskan Bebas murni, Seketika ibu sapto Nur Widayati langsung pingsan dan terharu mendengar anaknya divonis bebas.
Dalam Persidangan yang selalu dikawal oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Social Control (ISC) dan Media Liputan Indonesia (Lindo) serta tim bongkar muat (BM), agar saat sidang bisa berjalan sesuai fakta hukum.
Wawancara singkat dengan Tim Pengacara Sapto yaitu Heri Firnando. SH selaku tim pengacara Sapto dan sekaligus LBH ISC dan Lindo mengatakan, " Dalam persidangan ini kami selaku tim pengacara nya sangat bersyukur dan menghormati majelis Hakim yang memberikan keadilan serta melihat dari sisi kebenaran fakta hukum. Vonis bebas Murni memang adil bagi Sapto karena memang dia tidak bersalah dan tidak terbukti mengambil sepeda motor yang dituduhkan oleh Polsek Bubutan Surabaya" Tutur Nando.
Tim Pengacara yang lain Erick Ibrahim. SH menambahkan " Sidang ini guna memberikan pelajaran bagi petugas kepolisian agar tidak sembarangan menangkap orang, dengan kejadian ini Kepolisian Republik Indonesia telah tercoreng nama baiknya oleh kelakuan AKP Budi Waluyo Polsek Bubutan Surabaya, yang telah menyalahi Standart Operasional Prosedur (SOP) penangkapan serta memaksakan kehendak guna menangkap orang tanpa berdasarkan tidak adanya barang bukti dan saksi tidak relevan. " ujar Erick.
Penangkapan dan Perlakuan Kepolisian Polsek Bubutan Surabaya dinilai telah mencidrai nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia. Bahwa penangkapan Sapto Yudho Paristiawan Nugroho tidak berdasarkan SOP Polri. Akibatnya Majelis Hakim saat Putusan pengadilan Sapto Yudho Paristiawan Nugroho di Vonis Bebas. (Rifai/one)







