Sampang - Jawapes.co.id -Kegiatan pekerjaan jalan usaha tani mempunyai maksud dan tujuan untuk meningkatkan produksi di bidang p...
Sampang - Jawapes.co.id -Kegiatan pekerjaan jalan usaha tani mempunyai maksud dan tujuan untuk meningkatkan produksi di bidang pertanian berupa akses jalan guna mempermudah transportasi dan masuknya beberapa alat pertanian, baik yang manual maupun yang bermesin.
Namun apalah jadinya jika kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan peruntukannya. Lagi-lagi masyarakat tidak akan bisa menikmati hasil dari pekerjaan tersebut. (28/2/2017).
Seperti apa yang terjadi pada kegiatan Standarisasi kualitas bahan baku, berupa kegiatan jalan produksi Tahun Anggaran 2016 di dusun Gumorong, desa Petarongan Kecamatan Torjun, kabupaten Sampang, Provinsi Jawa timur.
Saat dikonfirmasi, Nurdin selaku Pejabat PelaksanaTeknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut gugup berdalih, akibat kekurangan volume, akhirnya ditambahkan pada paket pekerjaan plengsengan. Dan terkait data perubahan pekerjaan dan lokasi, sudah ada di konsultan.
"Untuk adendum, sudah ada di konsultan. Plengsengan itu dibangun, karena adanya kekurangan volume pada saat pengerjaan. Kita alihkan ke plengsengan. Nilai kontraknya 120 juta" dalihnya.
Ketika ditanya besaran anggaran untuk bahan dan upah kerja kelompok tani, dirinya mengaku tidak ingat.
"Saya tidak ingat mas," Kilahnya.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Sampang, Ir. Singgih bektiono saat dikonfirmasi mengatakan, dipekerjaan itu sudah ada perencananya dan sesuai dengan permintaan masyarakat.
"Itu kan sudah ada perencananya, konsultan yang menggambar, dan sudah sesuai permintaan masyarakat. Yang jadi masalah itu, pekerjaan mogok karena tidak diperbolehkan oleh masyarakat. Akhirnya dipindah. Kalau masalah adendum dan ada item yang tidak di kerjakan, itu saya tidak tau. Nanti saya cek dulu ya mas," ujarnya
Rifai, selaku Sekjen LSM Lasbandra mengungkapkan, pembangunan jalan usaha tani tersebut tidak tepat sasaran. Karena dibangun di permukiman penduduk dan bukan di area lahan tani tembakau.
"Tidak pas kalau dibangun disitu mas, masak dibangun di area perkebunan tebu. Seharusnya diarea yang berakses jalan petani tembakau. Ini salah. Ditambah lagi dibangun di permukiman penduduk. Ini jalan, peruntukannya untuk petani tembakau, bukan untuk akses jalan yang lain" ungkap pria yang sekaligus sebagai Korwil media Jawapes Group ini.
Dia menambahkan, pada kegiatan tersebut ditemukan banyak bukti penyimpangan yang tidak sesuai dengan apa yang sudah tertuang di dalam RAB.
"Ada beberapa item yang tidak dikerjakan. Batu yang berserakan, itu salah satu bukti tidak dilakukannya pekerjaaan pemerataan dan pemadatan jalan. Tidak ada buldozer maupun tridum roller dilokasi. Ini bahaya buat masyarakat pengguna jalan. Karena kondisi jalan yang tidak rata dan berlubang. Saya khawatir terkait adanya pemindahan lokasi dan temuan kekurangan volume tidak dilakukan adendum. Yang penting asal jadi dan dikerjakan" jelasnya.
Perbedaan Keterangan PPTK dan Kepala Dinas menunjukkan adanya indikasi korup dalam pekerjaan tersebut. (Salam)







