Jawapes.co.id Surabaya - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap perusahaan yang memproduksi berbagai jenis kosmetik ...
Jawapes.co.id Surabaya - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap perusahaan yang memproduksi berbagai jenis kosmetik kecantikan dan obat - obatan tanpa dilengkapi surat izin produksi maupun edar dari Dinas Kesehatan dan tidak terdaftar di Badan Pom Republik Indonesia.
Tersangka Kil ( 26 ) seorang perempuan warga dari Kediri, sebagai pemilik kosmetik palsu dan ilegal ini ditangkap petugas di rumahnya yang digunakan sebagai tempat produksi dan serta diamankan ratusan kosmetik palsu berbagai merk, tutur Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan S.I.K, Dirkrimsus Polda Jatim, ( 4/12/2018 ).
Tersangka memproduksi kosmetik menggunakan bahan bakunya dari berbagai merk, kemudian dikemas ulang dan dibuat berbagai produk, baik dengan membuat merk sendiri maupun menggunakan merk - merk yang sudah beredar, lanjutnya.
Isi di dalam produk kosmetik tersebut merupakan campuran dari berbagai bahan baku yang dibeli oleh tersangka dari berbagai merk, sambungnya.
Di dalam memproduksi kosmetik dan obat - obatan ini, tersangka mengaku tidak memiliki izin produksi dan edar dari Dinas Kesehatan serta tidak pernah melakukan pengujian di Badan Pom, jelasnya.
Tersangka mengaku sudah memproduksi kosmetik dan obat - obatan palsu dan ilegal ini sudah berjalan dua tahun, tegasnya.
Di dalam pemasaran barang - barang palsu dan ilegal ini, tersangka menggunakan endorse dari beberapa publik figur ataupun artis untuk membantu di dalam proses peredaran dan pemasaran dan mungkin para artis tersebut tidak mengetahui bahwa barang - barang tersebut palsu dan ilegal, terangnya.
Barang - barang tersebut sudah diedarkan di enam kota diantaranya, "Jakarta, Surabaya, Yogya dan kota - kota besar lainnya, " tambahnya.
Setiap bulan, tersangka mendapatkan omzet Rp 300 juta di dalam penjualan barang - barang palsu dan ilegal tersebut baik dijual melalui secara online maupun manual, katanya.
Tersangka sudah ditahan di Polda Jatim dan dikenakan Pasal 197 Jo. 106 ayat ( 1 ) Undang - Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pungkasnya.
Ibu Amanah sebagai Kepala Seksi Inspeksi Badan Pom, menerangkan, kemasannya bisa di lihat, kemudian dari labelnya harus memenuhi syarat, harus ada nama produk, nama dan alamat produsen, izin edar serta ada namanya masa kedaluarsa, sedangkan di barang - barang tersebut tidak ada semua.
Dari Badan Pom ada istilah cek klik, yakni, selalu cek kemasan, label dan izin edar serta kedaluarsa, tambahnya.
Bahan baku yang digunakan ini sudah masuk di dalam publik warning yaitu isi di dalamnya tidak bisa dipertanggung - jawabkan karena bahan bakunya ada kandungan hidrogen dan tetrinoen, jelasnya.
Pemakaian barang - barang palsu dan ilegal ini bisa menyebabkan kanker kulit dan merusak kulit, pungkasnya.
( Dedy )







