Jawapes.co.id Surabaya - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penggerebekan di tempat hiburan Maxi Brillian Live Musik...
Jawapes.co.id Surabaya - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penggerebekan di tempat hiburan Maxi Brillian Live Musik, Resto dan Karaoke yang berada di jalan Semeru 84 - 86, Kauman, Kepanjen Kidul Kota Blitar, yang dipergunakan sebagai tempat untuk memudahkan melakukan prostitusi dan pencabulan.
Hasil dari penggerebekan itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni, "Ratna Ayu Kinanti alias Mami Ratna dan Juwito Qairul Anwar alias Aan sebagai manager di tempat karaoke tersebut, " tutur AKBP Festo Ari Permana, S.I.K, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, ( 4/12/2018 ).
Penggerebekan di tempat hiburan karaoke yang berada di area ruko tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat sebelumnya, bahwa di tempat itu sering dijadikan ajang prostitusi dan pencabulan, lanjutnya.
Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di dalam sebuah room 4 di Maxi Brillian Live Musik, Resto dan Karaoke, petugas mendapati pemadu lagu ( LC ) dan tamunya dalam keadaan bugil sedang melakukan hubungan seks, jelasnya.
Hasil dari penggerebekan tersebut, petugas kemudian mengamankan 25 orang yakni, " 19 orang sebagai pemandu lagu atau Ladies Companion ( LC ), waiters, mami dan manager, untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Jatim, terangnya.
Akhirnya, Mami Ratna dan Juwito Qairul Anwar ditetapkan sebagai tersangka, sambungnya.
Di tempat hiburan itu, Mami Ratna bertugas menawari para pelanggan yang datang mengenai pelayanan yang ada di karaoke tersebut, katanya.
Sekali short time tarifnya Rp 1 juta, jika pelanggan mengajak untuk berhubungan seks dengan pemandu lagu, tegasnya.
Kedua tersangka sudah ditahan di Polda Jatim dan dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP dan atau 55 KUHP Jo. 56 KUHP, pungkasnya.
( Dedy )







