Jawapes.co.id Bojonegoro - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, Kamis (6/12/2018), mengamankan seorang...
Jawapes.co.id Bojonegoro - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, Kamis (6/12/2018), mengamankan seorang warga Kabupaten Nganjuk, yang disangka telah melakukan tindak pidana pencurian handphone (HP), yang dilakukan pada Sabtu (27/10/2018) lalu, di lokasi area Terminal Rajekwesi Bojonegoro.
Pelaku berinisial RS (48), warga Desa Ngapung Kecamatan Kepatihanrowo Kabupaten Nganjuk, sedangkan korbannya Anis Sholikhatun (18), warga Desa Ketileng Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli kepada media Jawapes mengungkapkan bahwa kronologi pencurian tersebut bermula pada Sabtu (27/10/2018) lalu, korban dan pelaku sama-sama naik bus dari arah Surabaya menuju ke Bojonegoro.
Sesampai di Terminal Rajekwesi Bojonegoro, bus berhenti dan seluruh penumpang bersiap-siap turun, namun terjadi antrean penumpang yang hendak turun dari bus tersebut.
Saat hendak turun dari bus tersebut, HP milik korban disimpan di dalam tas ransel, yang dibawa dengan cara dipakai di punggung.
“Saat itulah dengan tanpa sepengetahuan korban, pelaku membuka resleting tas korban dan mengambil HP milik korban yang berada di dalam tas tersebut,” kata Polres, Jumat (7/12/2018).
Setelah mengambil HP korban, pelaku kembali naik bus jurusan Surabaya dan selanjutnya pelaku kembali pulang ke rumahnya di Kabupaten Nganjuk, sedangkan korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bojonegoro.
“Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian sebesar 2,7 juta rupiah,” tutur Kapolres.
Mendapati laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis (6/12/20018), petugas berhasil mengamankan pelaku.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa HP milik korban,” tutur Kapolres.
Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Polres Bojonegoro. Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun,” pungkas Kapolres.(bud)







