Surabaya, Jawapes.co.id - Keluhan masyarakat terkait pengurusan surat tilang di Kota Surabaya juga menjadi perhatian serius Koorwil Jawapes ...
Surabaya, Jawapes.co.id - Keluhan masyarakat terkait pengurusan surat tilang di Kota Surabaya juga menjadi perhatian serius Koorwil Jawapes Group, Rifai. Menurut dia, seharusnya masyarakat harus dipermudah dalam mengurus surat tilang bukan malah sebaliknya masyarakat dibuat bingung dengan nilai denda yang bervariatif. "Yang terjadi justru masyarakat dibikin bingung, yang seharusnya sidang di tanggal yang sudah ditentukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun ternyata berkas surat tilang belum diserahkan dari Polrestabes Surabaya," kata Rifai, Rabu (27/4).
Selain itu kata dia, ada kejanggalan yang menjadi point perhatian serius bagi denda tilang. "Masyarakat yang mengurus surat tilang ke PN hanya dikenakan tarif Rp 40 - 50 ribu rupiah untuk sepeda motor sementara jika mengurus ambil surat tilang di Bagian BAUR Tilang Polrestabes Surabaya bisa Rp 70 - 80 ribu rupiah, tentu hal ini membingungkan seperti ada permainan," tuturnya.
Dirinya berharap, ada mekanisme yang jelas bagaimana tata cara mengurus surat tilang baik di PN atau di Polrestabes Surabaya, dan tidak ada kesan lagi titipan seperti yang sudah menjadi rahasia umum dikalangan tertentu.
Seperti apa yang di sampaikan Majurin Salah satu warga yang mengambil surat tilang di Baur Tilang Polrestabes Surabaya mengatakan, sudah 4 hari kemarin kenak tilang, "tadi saya ambil kena denda Rp 80 ribu. Menunggu sidang lama, apalagi sekarang antrinya panjang makanya saya ambil di polisi saja," ungkapnya.
Sementara saat konfirmasikan hal ini pada Kaurbin Ops Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Warih Hutomo, SH, Rabu (27/4), ternyata tidak ada di tempat. Menurut Risrianto staff lantas mengatakan bapak masih di Polrestabes ada rapat, " sampai saat ini masih belum balik, " imbuhnya. (Tar2)






