Bangkalan, Jawapes.co.id -Bus AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) memilih melalui jasa penyeberangan Jembatan Suramadu, diduga memberikan setor...
Bangkalan, Jawapes.co.id -Bus AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) memilih melalui jasa penyeberangan Jembatan Suramadu, diduga memberikan setoran ke Oknum petugas Kepolisian Lantas Bangkalan dan petugas lantas PJR Polda Jawa Timur Suramadu serta Oknum Dinas Perhubungan (Dishub), itu terungkap oleh salah satu kernet bus.
Setiap bulan semua Bus AKDP yang lewat melalui penyeberangan Jembatan Suramadu dimintai uang oleh pengurus untuk memberikan upeti ke oknum Polisi maupun ke oknum Dinas Perhubungan agar tidak ditilang, karena melanggar trayek.
Menurut salah satu kernet yang namanya enggan disebutkan, semua Bus AKDP dimintai iuran dibuat upeti ke oknum Polisi serta oknum Dinas Perhubungan. Kita diuntungkan biarpun setiap bulan kita setor ke oknum, karena kalau lewat penyeberangan kapal bayarnya lebih mahal, penumpang pun juga dikenakan biaya, kalau Bus AKDP lewat jembatan Suramadu bayarnya murah. "Kita ya harus memberi upeti kalau tidak memberi ya pasti di tilang karena melanggar trayek," ungkapnya.
Sementara Rifai Koordinator wilayah Madura LSM Jawapes mengatakan Seharusnya Bus AKDP lewat di Jalan Raya Burneh, Bangkalan, Socah dan Kamal. Bus-bus AKDP yang melintas di Jalan Akses Suramadu itu melanggar UU 14/1992 tentang Lalulintas serta aturan berupa trayek yang dikeluarkan pemerintah Jawa Timur. Petugas Kepolisian khususnya PJR Suramadu harus tegas menindak Bus AKDP yang melintas di Jembatan Suramadu. "Mana ketegasan aparat kopolisian, sudah tahu melanggar aturan trayek kok tidak berani menindak," katanya.
Dia berharap, Dishub Jawa Timur dan Bangkalan harus menindak tegas atau menghalau seluruh bus yang lewat jalan akses Tol Suramadu, karena hal tersebut telah melanggar izin trayek. "Kalau masih belum ada ketegasan saya akan mengirim surat resmi keseluruh instansi terkait,"
tegasnya.(On1)






