Sampang, Jawapes.co.id - Setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialn...
Sampang, Jawapes.co.id - Setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.(UUD 1945 Pasal 28F) atas dasar konstitusi tersebut Negara memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh informasi dan dijabarkan melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008. Salah satu wujud penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah diimplemetasikannya “ keterbukaan informasi publik ” melalui penggunaan hak publik untuk memperoleh informasi yang berdasar dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun amat disayangkan, penerapan UU KIP masih belum sesuai harapan dan cita-cita reformasi yang selama ini didengung-dengungkan. Hal itu terbukti ketika LSM LASBANDRA sebagai pemohon dan pengguna informasi publik ketika melayangkan surat permintaan dan permohonan data terkait realisasi anggaran program/kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) TA 2015 kepada pihak RSUD Sampang sebagai Badan publik. Pihak RSUD terkesan sering mencari-cari kesalahan dan kelemahan dari si pemohon data. Dan terkadang sering mengalihkan perhatian agar data yang dimohon tidak didapatkan oleh pemohon. Salah satu contoh adalah dengan mempertanyakan legalisasi keabsahan dari lembaga pemohon. Serta menghadirkan SKPD yang lain demi mengalihkan perhatian.
Didalam surat balasan yang dilayangkan pihak RSUD kepada LSM Lasbandra terkait permohonan permintaan data tersebut dicantumkan bahwa Lembaga harus menunjukkan SK MENKUMHAM. Padahal yang seharusnya itu tidak perlu dilakukan. Karena terkait keabsahan suatu lembaga, itu ranah dari Bakesbangpol Sampang. Seharusnya pihak RSUD menanyakan hal itu ke pihak Bakesbangpol, bukan kepada pihak lembaga pemohon data. Dan anehnya lagi, pihak RSUD menyatakan bahwa tidak pernah menerima surat tembusan dari Bakesbangpol terkait nama-nama LSM yang terdaftar dan berada dibawah naungan Bakesbangpol.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Sampang, Dr. Titin beralibi dan berdalih bahwa permintaaan data yang diminta harus sesuai dengan prosedur dari PPID kabupaten.
" ini adalah bagian dari prosedur PPID Kabupaten mas. Jadi kalau ada permintaan data, siapapun itu, baik pribadi atau lembaga harus melalui prosedur. Yaitu dengan mengisi format yang disediakan oleh PPID kabupaten " jelasnya.
Dia menambahkan bahwa selama ini pihaknya belum pernah menerima data nama-nama LSM yang ada di Sampang. Dan kalaupun ada miskomunikasi diinternal Pemkab Sampang, itu merupakan tugas RSUD untuk mengklarifikasi permasalahan ini.
" sampai saat ini, kami belum menerima data nama-nama LSM yang terdaftar di Bakesbangpol " tegasnya.
Sementara itu, Sekjen DPP LASBANDRA Rifa'i menilai bahwa pihak RSUD sengaja memperlambat informasi publik. Dia menuding bahwa hanya pihak RSUD Sampang yang berbeda dengan SKPD yang lain.
" bukan hanya sekali ini saja kami meminta data ke SKPD. Tapi RSUD ini saja yang berbeda dengan SKPD yang lain. Apakah ini dijadikan suatu alasan supaya RSUD ini bisa bersembunyi dibalik aturan PPID. Padahal ini sudah bagian dari informasi publik. " ujarnya.
Dia merasa kecewa atas perlakuan pihak RSUD Sampang yang terkesan berbelit-belit dan cenderung " pelit " dalam memberikan data tersebut. Padahal data tersebut amat dibutuhkan publik dalam rangka ikut serta mengawal dan mengawasi jalannya regulasi dari dana DBHCT tersebut.
" kami hanya mengkroscek data dari DBHCT tersebut. Apa betul sudah terealisasi dan peruntukannya digunakan untuk apa ? Seharusnya, kalau data itu memang sudah disiapkan, tinggal kirimkan saja data itu. Tidak perlu berbelit-belit dan pelit seperti ini " ungkapnya.
Masih menurut Rifa'i, pihak RSUD kurang terbuka dan cenderung menutup-nutupi. Pihaknya merasa keberatan dan kecewa atas sikap dan perlakuan pihak RSUD terkait transparansi informasi publik.
" kalau itu memang bagian dari transparansi informasi publik, Anda harus membuka lebar-lebar kepada masyarakat. Bukan malah menutup-nutupi. Anda ketika diminta data masih saja mempertanyakan legalitas dari LSM tersebut. Kami keberatan dan kecewa. Karena yang berhak meminta legalitas LSM itu adalah kewenangan Bakesbangpol. Bukan pihak RSUD " tegasnya.
Dia menambahkan, pihak RSUD cenderung selalu mencari titik kelemahan dari beberapa LSM yang menyorotinya.
" RSUD cenderung mencari-cari titik kelemahan dari Ormas yang menyorotinya " pungkasnya. (0n1/madas)






