Surabaya, JawaPes.co.id - Proyek struktur Pavingisasi dengan rencana saluran (sw) diduga permainan panitia lelang Pemerintah Kota dengan ko...
Surabaya, JawaPes.co.id - Proyek struktur Pavingisasi dengan rencana saluran (sw) diduga permainan panitia lelang Pemerintah Kota dengan kontraktor baru.
Seperti yang terjadi di salah satu putaran saat lelang proyek untuk SKPD Dinas PU.Bina Marga dan Pematusan, ULP sebagai wadah berlangsungnya penawaran proyek yang ditawarkan, justru Kontraktor pendatang baru, yang baru beberapa bulan membuat sebuah Company Profile (CV) bentuk perusahaan yang bekerja dalam lingkup Pengadaan Barang dan Jasa Kontruksi (Teknik Sipil), CV.UMAHITA KARYA, yang berkantor jalan Bogorami gang Makam Surabaya.
Sepertinya tidak menjadi halangan CV.UMAHITA KARYA langsung tancap gas mengikuti beberapa lelang yang diselenggarakan, alhasil CV tersebut langsung memenangkan beberapa pekerjaan di Bidang Jalan dan Jembatan, DPUBMP Pemkot Surabaya.
Karena kepanjangan tangan dari pihak ULP (Unit Layanan Pengadaan) Pemkot Surabaya, diduga adanya persengkongkolan antara Kontraktor dengan panitia lelang, yang tetap saja meloloskan CV yang baru saja memiliki keabsahan dan baru beberapa bulan terdaftar sebagai rekanan di Pemkot Surabaya. Bagaimana dengan Kontraktor lawas yang sudah berkiprah lebih dari dua tahun telah bercokol mengikuti lelang-lelang yang diselenggarakan oleh pihak ULP, namun tidak pernah tembus keluar sebagai pemenang lelang. Justru yang keluar sebagai pemenang hanya Kontraktor-Kontraktor yang itu saja.
Sepertinya permainan suap didalam lingkup ULP sudah sangat Kronis sekali, sehingga sudah tidak lagi menggunakan mekanisme yang ditentukan kebenarannya.
Bagaimana hasil pekerjaan yang diharapkan, jika Kontraktor yang belum memiliki pengalaman bekerja dilapangan, khususnya di bidang Jalan dan Jembatan dalam lingkup Dinas PU.Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Pemkot Surabaya.
Sudah dapat dimenangkan dalam penawaran yang di ajukan oleh Kontraktor anyaran tersebut. Pihal Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Surabaya telah sembrono melakukan penyaringan para peserta lelang proyek yang akan ikut melakukan penawaran Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Surabaya.
Diketahui, CV.UMAHITA KARYA, yang baru seumur jagung keberadaannya di Pemkot Surabaya, sudah dapat memenangkan tiga lelang sekaligus dalam satu putaran saat itu, dalam hal ini sangat perlu diusut tuntas terkait pemenangan proyek tersebut. Kuat dugaan pihak lelang Pemkot bisa dibeli dan syarat dengan korupsi.
Lelang proyek yang dimenangkan yaitu Pekerjaan Paving dengan saluran di tiga lokasi berbeda, di jalan Graha Sunan Ampel nilai Proyek Rp. 591 Juta, Jalan Kapas Gading Madya A, nilai Proyek Rp.667 Juta dan di Jalan Kapas gading Madya B, nilai proyek Rp.671 Juta.
Anehnya Kontraktor anyaran yang dimaksud Ditolak oleh ASKRINDO sebagai persyaratan membuat Asuransi Jaminan Pelaksanaan, demikian pula halnya belum tercatatnya CV.Umahita Karya sebagai rekanan di Bank Jatim, sebagai persyaratan pencairan dana termin proyek yang dikerjakan.
Hal yang menyimpang dilakukan oleh ULP, sangat berpengaruh dari aturan baku dan mekanisme yang menjadi standar aturan di Dinas terkait Pemkot Surabaya.
Apabila hal tersebut layak dipertanyakan, seharusnya pihak penegak hukum dapat memantau dan memeriksa, mekanisme penyimpangan yang dimaksud, karena sangat merugikan dari hasil Civil Engineering yang seharusnya dikerjakan dengan SDM yang memadai dan memang menguasai pekerjaan yang ada.
Askrindo (Asuransi Kridit Indonesia) sampai menolak Kontraktor CV.Umahita Karya untuk mengurus Surat jaminan Pelaksanaan, dalam bentuk Asuransi, jika terjadinya kendala suatu pekerjaan di salah satu Proyek karena konflik hasil fisik pekerjaan maupun terkendala dengan mekanisme aturan yang ada namun telah dilanggar, sehingga proyek yang telah diasuransikan, semua catatan buruk bagi Kontraktor yang mengajukan, menjadi lebih selektif dan catatan bagi Askrindo selama ini.Disamping itu, pihak asuransi belum tahu sepak terjang Kontraktor anyaran tersebut.
Jaminan Pelaksanaan wajib dilakukan oleh Kontraktor pemenang lelang, sebagai jaminan asuransi dari pekerjaan proyek yang dimenangkan. Baru setelah lolos pengurusan bukti jaminan yang dimaksud, Kontraktor baru terdaftar sebagai Kontraktor pelaksana suatu proyek yang ditunjuk, dan nantinya dapat menagih progress termin proyek tersebut ke Bank Jatim sebagai tagihan pembayaran yang diatur selama ini, di Masing-masing Pekerjaan Barang dan Jasa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkup Pemkot Surabaya.(Rifai/PojokKiri).






