Surabaya, Jawapes - Dengan adanya larangan Presiden Jokowi terkait Praktek Human Trafficking (Perdagangan Manusia) keluar Negeri seperti tid...
Surabaya, Jawapes - Dengan adanya larangan Presiden Jokowi terkait Praktek Human Trafficking (Perdagangan Manusia) keluar Negeri seperti tidak di respon oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur.
Di temukan Paspor Gadis di bawah umur (x) Gadis asal Pulau Madura dengan tujuan Malaysia Untuk di Pekerjakan, tanpa sepengetahuan orang tua itu sudah jelas kalau kantor imigrasi Tanjung perak masih belum bebas dari praktik praktik Kotor
(ada uang pasporpun jadi), dan belum Profesional dalam menjalankan Perintah Presiden Joko Widodo.
Seperti apa yang di sampaikan (idi), kepada Media Jawapes.co.id, orang tua gadis itu, membenarkan kalau anak nya ke malaysia tanpa sepengetahuan dirinya, dan juga selama proses pembuatan paspor dirinya tidak pernah di kasih tau oleh yang bersangkutan maupun si pembuat paspor,
"saya mengetahui keberadaan anak saya di kasih kabar oleh keluarga saya yang ada di malaysia, bahwa anak saya ada di sana, dan sulit di terima kerja di Malaysia karana masih terlalu kecil (bawah umur)" ungkap nya.
Adanya Bukti Paspor Gadis di bawah umur Asal pulau Madura tersebut, dengan proses pembuatan paspor tanpa Sepengetahuan orang tua nya, Jelas bisa di pastikan Melanggar aturan, persyaratan Paspor RI Untuk Anak Berdasarkan UU No 6 Tahun 2011, PP No 31 tahun 2013 pasal 49 dan PERMEN No 8 tahun 2014 pasal 5.
Pemohon diharapkan membawa berkas asli, melampirkan masing-masing satu lembar :
1. Fotocopy KTP kedua orangtua yang masih berlaku
2. Fotocopy Kartu Keluarga yang terbaru
3. Fotocopy Akte Kelahiran atau Surat Baptis
4. Fotocopy Buku Nikah / Akta Nikah Orangtua / Akte Cerai Orangtua
5. Fotocopy Paspor Orangtua (salah satu)
Saat di Kantor Imigrasi, pemohon akan mengisi lembar permohonan penerbitan paspor yang sudah disediakan oleh Kantor Imigrasi. data pada formulir diisi sesuai dengan data yang ada pada dokumen dan berkas yang menjadi syarat permohonan penerbitan paspor.
Dengan syarat pemohon harus Melampirkan surat pernyataan dan surat jaminan dari orang tua.
Kolaborasi antara oknum imigrasi dan Calo maupun makelar itu sangat meresahkan masyarakat , secara tidak langsung pihak imigrasi memberikan pintu selebar lebarnya kepada mafia Perdagangan anak di bawah umur antar Negara.(Rifai)
Sumber: http://www.liputanindonesia.co.id/2016/06/calo-dan-oknum-imigrasi-tanjung-perak.html






