Banyumas, Jawapes.co.id - Kewajiban pajak merupakan wajib pajak yang harus dilakukan oleh masyarakat yang mempunyai penghasilan wajib...
Banyumas, Jawapes.co.id -
Kewajiban pajak merupakan wajib pajak yang harus dilakukan oleh masyarakat yang mempunyai penghasilan wajib pajak.
Kewajiban pajak merupakan wajib pajak yang harus dilakukan oleh masyarakat yang mempunyai penghasilan wajib pajak.
Merasa tidak nyamannya seseorang yang memiliki wajib pajak, tetapi secara prosedural tidak memahami aturan main perpajakan menyebabkan salah paham dalam komunikasi.
Seperti halnya yang dialami oleh M Indra (33) warga kelurahan teluk, kecamatan purwokerto selatan. Merasa kecewa saat melakukan konsultasi mengenai wajib pajak di kantor pajak yang beralamat di Jl. Adiyaksa, purwokerto.
Seperti halnya yang dialami oleh M Indra (33) warga kelurahan teluk, kecamatan purwokerto selatan. Merasa kecewa saat melakukan konsultasi mengenai wajib pajak di kantor pajak yang beralamat di Jl. Adiyaksa, purwokerto.
Saat di temui tim jawapes ( Lsm dan Media), Indra mengatakan
" kenapa etika baik pajak dipersulit", saya menyadari usaha saya sudah berjalan sekitar 7 tahun yang lalu dan belum mendaftar menjadi wajib pajak, imbuhnya. Pada Rabu, 24/8/2016 pukul 09.30 WIB Indra mengurus proses wajib pajak dengan konsultasi ke kantor pajak dan menemui Costemer Servis (CS). Dengan harapan dapat mengetahui lebih detail bagaimana melakukan kewajiban sebagai warga taat pajak. Namun apa yang saya terima saat menemui CS sangat berbeda dengan apa yang saya harapkan, mereka justru menyuruh saya membayar denda sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), sebagai ganti saya selama 7 tahun belum terdaftar. Kenapa hal itu bisa terjadi sedangkan wajib pajak belum terdaftar, rincian denda bisa muncul dari mana. Kesal nya.(tim)






