Sampang - Jawapes.co.id Beredarnya kabar dan isu terkait adanya surat rekomendasi dari (Pihak Ketiga), Bupati Sampang serta Di...
Sampang - Jawapes.co.id
Beredarnya kabar dan isu terkait adanya surat rekomendasi dari (Pihak Ketiga), Bupati Sampang serta Dinas/ SKPD dll, guna memenangkan salah satu rekanan/CV dalam proses tender, menggugah hati LSM LASBANDRA dan LSM LIRA untuk mengklarifikasi kebenaran dari isu tersebut dengan mendatangi Kantor POKJA dan Unit layanan Pengadaan (ULP) dan sekaligus memberikan warning dan motivasi agar kinerja POKJA dan ULP bekerja secara Profesional, transparan dan tanpa pandang bulu.
Ketika dikonfirmasi diruangannya, Samsul Arifin selaku Ketua POKJA mengatakan, dalam melaksanakan proses lelang, pihaknya sudah mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) dan membantah adanya isu rekom tersebut serta memastikan bahwa tenggang waktu dalam 1 paket pelelangan memakan waktu paling lama 3 hari.
" kita mengacu kepada Perpres mas, rekom itu tidak ada. Untuk proses lelang, tercepat 3 hari bisa selesai. Itu dalam 1 paket. Kalau banyak paket, bisa lebih panjang " jelasnya kepada awak media jawapes.co.id
Ketika ditanya soal tidak adanya pemberitahuan dan penjelasan kepada peserta lelang terkait alasan dari pengguguran peserta lelang, Ketua ULP Sampang Siti Fahriyah menjelaskan, pemberitahuan kepada peserta lelang itu ada, sebelum pembuktian. Rekanan akan diundang setelah ada pembuktian, setelah pihak rekanan dinyatakan lulus pada beberapa tahap. Mulai dari evaluasi administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi. Dia mengklaim, selama ini kerja ULP dalam melaksanakan tugasnya sudah sesuai dengan aturan. Sebagaimana yang diatur dalam Perpres dan Standart Dokumen Pelelangan (SDP). Dia dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada pihak ke-3 yang berusaha mengintervensi dan menekan pihaknya dalam pelaksanaan proses lelang.
" kalau peserta lelang tidak memenuhi SDP, dia akan gugur dengan sendirinya. Tidak ada tekanan dari manapun. Termasuk rekom. Dan rekom itu tidak ada. kami mengevaluasi apa adanya. Dan sesuai prosedur. Lama proses lelang itu paling cepat itu 15 hari. " jelasnya.
Menyimak dari komitment dan penjelasan dari pihak POKJA dan ULP, Hasan dari LSM LIRA mengatakan, kalau informasi dan isu rekom itu benar adanya, maka itu adalah suatu bukti bentuk intervensi yang sekaligus sudah merecoki profesionalisme kinerja POKJA dan ULP. Hal itu sudah melanggar aturan
" Mudah-mudahan kami tidak menemukan bukti tersebut. Tapi ketika kami mendapatkan satu bukti saja, kami akan meneruskan kasus ini ke ranah hukum. Karana itu murni melanggar aturan. Ini kalau dibiarkan, tidak akan memberikan peluang kepada rekanan yang lain untuk bekerja. Dan orang itu-itu saja yang bekerja " tegasnya.
Sementara itu, Rifai selaku Sekjen LSM LASBANDRA menilai, tidak adanya sinkronisasi penjelasan dari pihak POKJA dan ULP terkait waktu tercepat yang dibutuhkan dalam proses lelang, menandakan bahwa kinerja mereka sudah tidak beres. POKJA mengatakan butuh waktu 3 hari dalam proses lelang pada 1 paket pekerjaan. Sementara pihak ULP menyatakan 15 hari.
"Kok mincla mincle ngomongnya,
yang benar itu yang mana sih...?
Kerja mereka udah gak becus. Kalau dilihat sepintas, POKJA maupun ULP sangat ketat dalam penyaringan pemenang. Tapi kenapa hasil pekerjaan dilapangan bobrok... ?
Padahal POKJA dan ULP itu adalah palang pintu utama dalam memfilter dan menentukan pemenang yang sekaligus pelaksana pada program proyek yang dilelang itu "
Dia berharap agar Bagian pembangunan Pemkab Sampang bisa menunjukkan hasil reward and punistment dari beberapa rekanan yang menyelesaikan pekerjaannya kepada pihak POKJA dan ULP. Agar ke 2 lembaga ini mengetahui rekanan yang bagus dan yang bermasalah.
Dia berharap agar Bagian pembangunan Pemkab Sampang bisa menunjukkan hasil reward and punistment dari beberapa rekanan yang menyelesaikan pekerjaannya kepada pihak POKJA dan ULP. Agar ke 2 lembaga ini mengetahui rekanan yang bagus dan yang bermasalah.
" Kabag pembangunan harus memberi informasi kepada pihak POKJA maupun ULP terhadap hasil kerja mereka. Berikan punisment kepada kontraktor Ndablek itu. Gak usah dipakek lagi. Masih banyak yang lebih kompeten kok, kalau memang sudah tidak mampu untuk bekerja secara profesional Mundur aja sebelum semuanya Terang benderang,"pungkasnya. (GAS)






