Bangkalan, Jawapes.co.id - Pendapatan Asli Daerah (PAD) tentang Parkir Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Bangkalan perlu dipert...
Bangkalan, Jawapes.co.id -
Pendapatan Asli Daerah (PAD) tentang Parkir Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Bangkalan perlu dipertanyakan pasalnya banyak parkir yang memungut restribusi melebihi peraturan yang sudah ditentukan Kab. Bangkalan.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) tentang Parkir Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Bangkalan perlu dipertanyakan pasalnya banyak parkir yang memungut restribusi melebihi peraturan yang sudah ditentukan Kab. Bangkalan.
Seperti parkir sepeda motor yang di Stadion Gelora Bangkalan pada saat pertandingan sepak bola, jukir meminta restribusi parkir Rp 5000 itu sudah jelas melanggar peraturan.
Menurut Cipto salah satu petugas Dinas Perhubungan dan Kominfo Bangkalan pada saat ditemui mengatakan, memang parkir Stadion Bangkalan tanggung jawab Dinas Perhubungan, tapi pada saat pertandingan sepak bola parkir di Stadion dikuasai oleh preman dan sesepuh desa. "Dinas Perhubungan tidak bisa berbuat apa-apa,"katanya.
Sementara Menurut Rifai, Sekjend LSM Lasbandra mengatakan, kita mendapatkan keluhan dari masyarakat bahwa parkir di Stadion Bangkalan saat pertandingan bola dikenakan Rp 5000 itu pun jukir tidak ada yang mengatur penataan saat sepeda motor di parkir. " Saya sudah investigasi dilapangan, memang benar saya juga parkir di Stadion Gelora Bangkalan dikenakan Rp 5000. Saya menduga PAD Restribusi parkir Bangkalan ada kebocoran. Waktu dekat saya akan mengirim surat ke Kadis Perhubungan, Bupati Bangkalan dan DPRD Bangkalan,"tegas. (On1)






