Jawapes.co.id (sampang) - Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut did...
Jawapes.co.id (sampang)- Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga tindak pidana, wajib segera ditindak penyelidikan yang diperlukan. Akan tetapi semua itu seperti jauh dari harapan Yaqin, warga Pulau Mandangin Kabupaten Sampang Jawa Timur, dimana dirinya mendatangi Mapolsek kota Sampang untuk melaporkan perkara penganiyayan dan pengerusakan rumahnya yang dilakukan oleh tetangganya sendiri dengan menggunakan senjata tumpul dan tajam.
Dari pantauan tim investigasi Jawapes dilokasi Mapolsek Kota Sampang pihak penyidik menolak secara halus laporan Yaqin. Aneh memang, ketika Kepolisian sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat sampai menolak laporan yang seharusnya dilayani.
"Disini (Polsek kota Sampang,red) penyidiknya tidak ada, silahkan langsung saja ke Polres Sampang," kata salah satu anggota polsek kota yang lagi piket dan tidak menyebutkan namanya.
Nasib yang kurang baik menimpa Yaqin tidak berhenti disitu saja, saat ke Mapolres Sampang dirinya malah di suruh kembali lagi karena tidak membawa surat nikah.
Dan tak kalah mencengangkan dengan apa yang di sampaikan oleh Dodon selaku Kanit penyidik Polres sampang kepada Tim Jawapes saat dikonfirmasi diruangannya mengatakan,
"Pelapor harus bikin pengaduan secara tertulis, buat kronologi kejadiannya ditulis tangan dengan detail dari awal oleh pelapor, dan dikirim ke Kasatreskrim atau Kapolres Sampang".
Dengan rasa kecewa, Yakin keluar dari Mapolres Sampang pada Jam 22,00. (26/07/2018), dengan tangan hampa karena laporannya ditolak secara halus dengan alasan yang membingungkan.
Saat dikonfirmasi melalui selulernya Eko Puji waluyo selaku Humas polres Sampang terkait laporan dugaan penganiayaan dan pengerusakan apa ada aturan yang mewajibkan membawa Surat Nikah dan menulis kronologi dari awal secara detil, dirinya tidak bisa menjelaskan dan masih akan berkordinasi dengan penyidiknya.
"Maaf ya mas, besok saya tanyakan dulu ke Dodon selaku penyidiknya," ujar Eko secara singkat. (Rifai)







