Jawapes.co.id ( Lumajang) - Kantor Kementerian Agama kabupaten Lumajang Jawa Timur membatalkan 16 CJH yang tergabung Kloter 33 karena ter...
Jawapes.co.id ( Lumajang) - Kantor Kementerian Agama kabupaten Lumajang Jawa Timur membatalkan 16 CJH yang tergabung Kloter 33 karena terjadi pemalsuan dukumen persyaratan dari CJH.
Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Lumajang Muhammad menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan ini sebagai pejabat perangkat pemerintahan institusi yang di bawahi benar-benar bersih dari segala penyalahgunaan wewenang.
Dari keterangan Muhammad, KBIH sebagai kepanjangan tangan Kantor Kemenag membenarkan telah melakukan pemalsuan identitas diri dari 16 CJH yaitu pemalsuan surat nikah, surat KK dan surat akte kelahiran.
"Pihaknya memastikan pemalsuan identitas diri orang yang dibatalkan untuk berangkat haji tahun ini tidak ada keterlibatan pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Lumajang", kata Muhammad disela-sela, selesainya memberi sambutan pamit jema'ah haji kepada Bupati dan Wakil Bupati Lumajang.
Permasalahan kasus ini telah dilimpahkan ke Kantor Kemenag Wilayah Jawa Timur terhadap sangsi lembaga KBIH nakal tersebut. Dan juga dapat menjadi pelajaran bagi KBIH di Lumajang maupun di tempat lain agar tidak bermain-main dengan pemalsuan data dan itu merupakan pelanggaran hukum.(Eko)







