Jawapes.co.id (Sampang) - Carut marut penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) yang terkesan tutup mat...
Jawapes.co.id (Sampang) - Carut marut penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) yang terkesan tutup mata di Kabupaten Sampang sangat ramai diperbincangkan sebagian warga masyarakat pada umumnya.
Hal tersebut disebabkan mangkraknya sanksi dan penegakan ijin yang diduga bermasalah di Sampang. Seperti penegakan Ijin Mendirikan Bangunan, Poster, Baliho, Iklan dan sebagainya.
Pihak Pol PP melalui Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang Chairijah angkat bicara. Jika berkaitan dengan masalah penegakan perda sebenarnya bukan parsial dari Pol PP saja. Melainkan, secara komperhensif juga tanggung jawab dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kalau selama ini Pol PP hanya dijadikan bumper, sementara OPD-nya tidak melaksanakan sesuai ketentuan, kami sangat menyayangkan hal tersebut. Pol PP selama ini hanya sebagai kambing hitam saja, Padahal fungsi Pol PP adalah sebagai pihak eksekusi akhir dari pelaksanaan regulasi yang tidak sesuai dilakukan masyarakat, badan hukum maupun aparat." jelasnya.
Lanjut Chairijah, apabila ditemukan permasalahan yang lebih jauh, pihaknya tidak bisa berbuat lebih banyak. Hal itu dikarenakan telah sesuai didalam undang-undang 23/2014, Pasal 255 yang mana Pol PP berfungsi dalam melakukan penegakan kepada aparatur, badan hukum dan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Setiap ijin yang dikeluarkan oleh OPD, utamanya berkaitan dengan ijin. Pol PP seharusnya diberi tembusan, agar setiap ada pelanggaran dan sebagainya, kami mudah untuk melalukan tindakan. Serta untuk regulasi yang belum ada utamanya untuk OPD yang membidangi segera menyusun regulasi itu," tandasnya.(R&R)







