Jawapes.co.id (Surabaya) - Pengadilan Negeri Sidoarjo kembali melanjutkan sidang dugaan Pencemaran nama baik dan pemerasan serta melang...
Jawapes.co.id (Surabaya) - Pengadilan Negeri Sidoarjo kembali melanjutkan sidang dugaan Pencemaran nama baik dan pemerasan serta melanggar UU ITE dengan terduga wartawan Slamet Maulana alias Ade.
Agenda persidangan yang digelar pada Rabu (01/07-2018) ini masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Namun, ada yang unik dalam persidangan tersebut. Saksi pertama yang dihadirkan saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa lokasi pornoaksi itu di d'Top, dan saksi bernama Solekhan (Kamerun) memfoto Bella saat mabuk dengan menggunakan menggunakan HP miliknya.
" Iya pak, saya memfoto Bella di d'Top, saat mabuk menggunakan HP, diruangan atau room 12. Dan saya tunjukkan ke teman saya Sapto, berjumlah 5 foto," ujar saksi.
Saat JPU menunjukkan barang Bukti berupa HP yang digunakan untuk memfoto, sempat disangkal oleh saksi. Namun, saat ditunjukkan HP kedua merk Xiomi, saksi mengakui bahwa hP tersebut digunakan untuk memfoto di lokasi Cafe d'top.
"Betul pak hakim, lokasi itu di Cafe Karaoeke d'Top bukan di Cafe Karaoke X2," tegasnya.
Dalam persidangan itu, Afi selaku teman saksi mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui siapa penyebar foto Bella dalam keadaan setengah telanjang tersebut.
"Saya gak tahu kalau foto tersebut berkahir di persidangan ini. Dan saya tidak kenal sama terdakwa Ade. Bella dan Afi itu pekerjaannya sama yaitu Wanita penghibur alias Purel pemandu lagu. Saya juga tidak kenal sama Indah pak," kata Afi membantah.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum saat menanyakan kepada saksi perbedaan cafe X2 dengan d'top, saksi sempat memberikan pernyataan yang sedikit berbelit-belit.
"Saya sering ke Cafe X2 paling 5 kali, tapi lebih sering ke d'Top. Cafe d'Top dan Cafe X2 itu sama roomnya tidak ada bedanya pak," ujar Afi.
Ditempat yang sama, saksi Sapto selaku karyawan Manajer Cafe d'Top mengatakan bahwa kejadian pornoaksi tersebut memang dilakukan di cafe D'top.
"Betul pak hakim, room itu betul room 12 di Cafe d'Top, dan saya pernah datang ke Cafe X2, Saksi Solekhan (kamerun) langganan kami, dan dia juga langganan Cafe X2 juga," kata Sapto menjelaskan.
Menyikapi hal itu, Sapto mengakui bahwa penyebar foto tersebut adalah rekan seprofesi Bella yang bernama Afi.
"Penyebar foto itu adalah Afi teman Bella, saya tahu foto itu dari Security Agung. Betul kejadian foto pornoaksi itu di Cafe d'Top room 12, dan saya koordinasi ke Cafe X2 bernama Rudy untuk menyepakati Afi dan Bella telah mencemarkan nama baik, dan memblacklist mereka," jelas Sapto.
Sapto juga menyampaikan bahwa dirinya sempat mengelak saat dikonfirmasi terdakwa terkait tempat yang dijadikan Bella untuk melakukan pornoaksi aat ditanya Kuasa Hukum.
"Wartawan Ade memang pernah konfirmasi ke saya terkait tempat tersebut dan saya bilang itu bukan Cafe d'Top, melainkan X2 saya kira tidak sampai seperti ini," Jawabnya.
Berdasarkan pantauan, persidangan yang menghadirkan dua saksi ini akan dilanjutkan mingggu depan dengan agenda JPU menghadirkan saksi ahli (lik/one2)







