Jawapes.co.id Surabaya - Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap salah seorang komplotan pencurian dengan kekerasan d...
Jawapes.co.id Surabaya - Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap salah seorang komplotan pencurian dengan kekerasan di jalanan yang sepi (jambret) dengan memakai motor sambil berkeliling (Mobile) untuk mencari target sasaran bagi pengguna jalan.
Tersangka M. Kus (23) warga jalan Simogunung Kramat Ntiur Gg. 7 Surabaya, ditangkap di daerah Manukan Surabaya setelah melakukan aksi pencurian di jalan Arjuno Surabaya dengan merampas sebuah tas milik seorang perempuan yang sedang mengendarai motor, tutur Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (18/8/2018).
Setelah melakukan perampasan (jambret) tas milik korban yang disandang dan ditutupi dengan jilbab, tersangka M. Kus bersama dengan rekannya yang berinisial TTK dengan mengendarai motor yamaha vixion langsung kabur, lanjutnya.
Aksi pencurian yang sudah dilakukan tersangka M. Kus bersama dengan komplotannya ada empat lokasi diantaranya, jalan Indragiri Surabaya bersama tersangka BS, Kedungdoro Surabaya bersama tersangka BN, Arjuno Surabaya bersama tersangka TTK dan Gadel Timur I ( Belakang Diklat ) Surabaya, terangnya.
"Tersangka BS sudah ditahan lebih dulu di LP Medaeng dan tersangka BN ditahan di Polsek Sawahan Surabaya, sedangkan tersangka TTK masih dilakukan pengejaran oleh pihak Kepolisian (DPO)", jelasnya.
"Berdasarkan data dari Kepolisian bahwa tersangka M. Kus pernah ditahan di Polrestabes Surabaya selama empat tahun penjara dengan kasus narkoba dan keluar tahanan tahun 2017",tegasnya.
"Tersangka M.Kus mengaku bahwa uang hasil kejahatannya digunakan untuk pesta minum - minuman keras", sambungnya.
"Kini tersangka M. Kus sudah ditahan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara", pungkasnya.(Dedy)







