Jawapes.co.id (Sampang) - Lagi-lagi kinerja oknum anggota Polres Sampang melakukan kesalahan fatal dalam menerima laporan, hal itu dilak...
Jawapes.co.id (Sampang) - Lagi-lagi kinerja oknum anggota Polres Sampang melakukan kesalahan fatal dalam menerima laporan, hal itu dilakukan oleh Aipda Sigit Permadie yang menerima Laporan (sesuai stempel dan tandatangan tertera) kasus tindak pidana penganiayaan dalam pasal 351 salah ketik tanggal dan pekerjaan pelapor Auliya Rahman warga Dusun Tasean, Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
Sesuai surat tanda terima laporan polisi, pada hari Jumat Tanggal 08 Juni 2018, Nama : Auliya Rohman
Tempat/tgl lahir : Sampang 26-03-1992.
Agama : Islam
Pekerjaan : Polri
Kebangsaan : indonesia/ Madura
Melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
Sampang, 31 Mei 2018, yang menerima laporan Sigit Permadie.
Hal itu diperjelas oleh pernyataan Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman melalui Kasatreskrim AKP Hery Kusnanto kepada awak media beberapa waktu lalu,
AKP Hery Kusnanto mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada 8 Juli lalu setelah korban Auliya Rohman melaporkan ke pihak kepolisian.
"Kemudian, kami langsung melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap terlapor (Marsuki)," terang AKP Heri Kusnanto, Senin (13/08/2018).
Sementara itu, saat media Jawapes mengkonfirmasi Eko Puji Waluyo selaku Humas Polres Sampang belum bisa memberikan keterangan
"Maaf mas masih upacara dipendopo," kata Eko singkat. (Red)







