Jawapes.co.id Sampang - Tugas dan wewenang dari penyelidik salah satunya adalah menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang a...
Jawapes.co.id Sampang - Tugas dan wewenang dari penyelidik salah satunya adalah menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana sesuai dengan Pasal 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Landasan dasar Penyidik dalam menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat tidak bisa lepas dari KUHAP.
Tetapi berbeda dengan apa yang dilakukan oleh penyidik Polres Kabupaten Sampang yang diduga kurang Profesional dalam melayani masyarakat, dalam hal menerima laporan masih terbiasa menggunakan file lama yang di Copy Paste.
Hal ini berakibat sering mengalami kesalahan merugikan masyarakat khususnya bagi Pelapor dan Terlapor yang sudah tidak dihiraukan oleh penyidik seperti salah ketik, tanggal, Nama, Pekerjaan, jenis kelamin, serta penerapan landasan dasar Hukum menggunakan Pasal 113 KUHP. (29/08/2018).
Salah satu bukti adanya surat panggilan ke 2 dengan Nomer Spg/363/VII/Res.I.11/2018/Satreskrim. Sebagai tersangka dalam perkara Tindak Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP sub Pasal 372 KUHP yang mana di surat tersebut tertera tanda tangan Ajun Komisaris Polisi NRP 78010250, Hery Kusnanto Selaku Kasat Reskrim Polres Sampang, namun dalam surat tersebut tertera Pasal 113 KUHP Sebagai Dasar Panggilan dimana tidak sesuai dengan perkaranya.
Saat awak media Jawapes konfirmasi AKP Hery Kusnanto tidak dapat dihubungi melalui selulernya dan tidak ada diruangannya, seperti sengaja menghindari.
Sementara itu, Eko Puji Waluyo selaku Humas Polres Sampang saat di temui diruangannya, dirinya membenarkan kesalahan ketik petugas.
"Mungkin salah ketik mas, kalau sudah berkas salah itu yang fatal, itu kurang teliti saja," tutur Eko.
Hal yang sama juga ditemukan dalam lampiran Nomer surat: B/15/IV/Polsek, Polsek Kota Sampang terhadap (M) atas dugaan Penipuan dan Penggelapan tertanggal 17 april 2018, juga menggunakan pasal 113 KUHP sebagai Rujukan Awal.
Saat dikonfirmasi Ajun Komisaris Polisi NRP 72020110 Ikhbal Gunawan SH diruangannya, mengakui hal tersebut kesalahan anak buahnya.
"Iya itu salah ketik anak anak mas, mungkin kecapean," kilahnya Ikbal.
Terpisah, Ach Rifai selaku Korwil Madura LSM Jawapes Indonesia angkat bicara terkait hal tersebut, Tidak ada alasan salah ketik jika menjadi dasar Hukum, karena beda huruf akan beda makna, beda penempatan koma dan titik juga akan beda penafsiran.
"Semua itu akan mempengaruhi kinerja aparat penegak Hukum itu sendiri maka ketelitian menjadi syarat mutlak dalam penanganan kasus hukum, jika tidak maka ketidak profesional petugas polisi bisa di praperadilkan, Polisi jangan semaunya sendiri jika sudah terjadi kesalahan bisanya hanya minta maaf, giliran masyarakat yang salah tidak ada kata maaf, dan mereka akan Berkata Hukum harus ditegakkan," tegas Rifai. (Red)









