Sampang, Jawapes.co.id- Pihak Kreditur (Leasing) TIDAK BOLEH MENGAMBIL MOTOR/ MOBIL/RUMAH semaunya sendiri! Sejak Tahun 2012, Kementerian Ke...
Sampang, Jawapes.co.id- Pihak Kreditur (Leasing) TIDAK BOLEH MENGAMBIL MOTOR/ MOBIL/RUMAH semaunya sendiri! Sejak Tahun 2012, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012. Akan tetapi, bukan berarti nasabah terbebas dari beban cicilan. Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan secara paksa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum. Artinya, kasus akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan tersebut.
Tapi fakta yang terjadi di lapangan Bak Api jauh dari Panggangan, Seperti nya Peraturan Menteri Kuangan (PMK) tersebut tidak di hiraukan oleh Adira Fenance,
Di karnakan masih banyak nya debt collector Adira fenance berkeliaran di jalan raya khusus nya di jawa timur.
Seperti yang di alami oleh warga Sampang Madura yang berhasil di confirmasi oleh media Jawapes.
"Menurut keterangan (S), motor nya pernah di rampas di jalan oleh (HORI) debt collector Adira fenance Sampang kerana telat membayar angsuran, tapi dengan berbagai macam alasan debt collector tersebut tak lama kemudian mau mengembalikan kendaraan tersebut, tapi harus memberikan uang tebusan1jt kepada (HORI ) debt collector Adira Fenance untuk biaya penarikan,
Itu damai sebelum masuk kantor
Kalau masuk kantor bisa beda mas.ungkapnya. (Rifai)






