Sampang, Jawapes.co.od - Pungutan liar (pungli) dalam pengajuan pembebesan bersyarat (PB), dan cuti bersama (CM) sudah bukan barang baru ba...
Sampang, Jawapes.co.od - Pungutan liar (pungli) dalam pengajuan pembebesan bersyarat (PB), dan cuti bersama (CM) sudah bukan barang baru bagi kluarga Narapidana, sudah menjadi keharusan ada uang , klo mau Lancar urusan tersebut.
Sampai saat ini masih ada tak tersentuh hukum manapun, apa memang di biarkan atau memang aturan nya demikian...???
Permainan oknum sipir Rutan maupun Lapas dalam melakukan pungli tersebut terbilang rapi, seperti di buatkan matre keterangan bahwa sanya tidak di kenakan biaya dalam pengurusan (PB),(CB) bisa juga memakai orang ketiga yang mengatur diluar jam dinas dengan oknum sipir Rutan maupun Lapas agar semua berjalan dengan lancar.
Seperti apa yang di sampaikan
Kasubsi (Kasi) Pelayanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang, H Jamaluddin, kepada awak media jawapes.
H.Jamaludin, membenarkan ada nya Uang tambahan dalam kepengurusan (CB) serta (PB) yang diterima oleh dirinya antara 1jt sampai 4jt per orang, semua itu kan di luar jam dinas wajar saya dapat uang kerana saya membantu pengurusan (PB),maupun (CB) tersebut.kilah nya.
Menurut sekjen Lsm Lasbandra, Kasubsi (kasi) Pelayanan Rumah Tahanan Sampang, H.jamaludin bebas menerima uang kepengurusan (PB) dan (CB) di luar jam dinas.bisa jadi mengurus (PB), dan (CB) tanpa melalui H.jamaludin dan tidak ada uang nya sudah dapat di pastikan tidak akan Lancar dalam proses kepengurusan tersebut apa beda nya dengan calo kalau demikian. Bersambung.(Rifai)






