Sampang, Jawapes.co.id - Polres Sampang melaksanakan gelar perkara, Selasa 16/2/2016, terkait Laporan Lsm Lasbandra & media Jawapes, du...
Sampang, Jawapes.co.id - Polres Sampang melaksanakan gelar perkara, Selasa 16/2/2016, terkait Laporan Lsm Lasbandra & media Jawapes, dugaan pemalsuan legalisir dan keterangan palsu Kades Baruh (Akh Amin) dalam Tahapan pemilihan kades 2015 yang lalu,
dengan menghadirkan, AKH AMIN, Selaku Kades Baruh (terpilih),
FATHORROHMAN, S.Ap selaku Ketua P2KD Desa Baruh,
YUSUF S.Ag selaku kepala Sekolah MTs. Hasyim Ashari situbondo, SUHERMAN, M. pd,I selaku Kepala Sekolah MTs. Negri situbondo,
Drs. SUSIAWAN SETIOBUDI,M.M.pd selaku Kasi pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten Situbondo,
Kehadiran mereka Agar posisi kasus ini bisa terang Benerang terkait hasil gelar perkara, Polres Sampang akan mengirim surat resmi ke Kantor Lsm & media Jawapes. Terang nya AKP Hari siswo, selaku Kasat Reskrim Polres Sampang.
Menurut Zamroni SH. Selaku Penasehat Hukum Lsm & media Jawapes , terkait Legalisir ijazah Palsu juga keterangan Palsu atau di palsukan, bisa diproses oleh polisi.
Tinggal menunggu Berani tidak nya Polres Sampang melanjutkan kasus dugaan pemalsuan Legalisir juga Keterangan palsu, AKH AMIN dalam proses tahapan pilkades 2015 yang lalu, di karnakan bukan delik aduan itu sudah pidana murni,
"Sambung Zamroni, Seperti yang tertera di Pasal 266 KUHP
(1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian. ungkapnya. (Rifai)






