Sampang, Jawapes.co.id - Pengakuan H. Jamaludin Kasubsi (kasi) pelayana Tahanan Rutan Sampang madura , boleh menerima uang di luar Jam din...
Sampang, Jawapes.co.id - Pengakuan H. Jamaludin Kasubsi (kasi) pelayana Tahanan Rutan Sampang madura , boleh menerima uang di luar Jam dinas, seperti uang kepengurusan PB ( pembebasan Bersyarat ), CB ( cuti Bersyarat ), CMB ( cuti menjelang bebas ) menjadi buah bibir di masyarakat luas khusus nya warga Sampang madura.
Bapak Lindu Prabowo , Kepala Rutan Sampang, yang Baru menjabat kurang lebih tiga bulan yang lalu angkat bicara saat di temui di ruangannya oleh Lsm Lasbandra dan media Jawapes 18/2/2016, dalam kepemimpinan nya, di Rutan Sampang bisa di pastikan tidak akan ada uang pungutan (pungli) apapun kepada Tahanan yang baru masuk maupun yang akan di pindah ke Lapas, Khususnya dalam kepengurusan (PB), (CB), (CMB) seperti apa yang di akui oleh anak buahnya, kasih pelayanan Tahanan H. Jamaludin yang membenarkan menerima uang di luar Jam dinas, itu tidak boleh dan sudah melanggar aturan dan ketentuan sebagai petugas Rutan, pasti semua pelanggaran ada sanksinya, masalah sanksi H. Jamaludin saya pasrahkan ke Kanwil . ungkapnya.
Beda hal terjadi dilapangan,
Kerana menyoroti pungli yang dilakukan H. Jamaludin selaku kasi Rutan Sampang membuat Lsm Lasbandra & Media Jawapes di ancam oleh berbagai Lsm dan Media di Sampang, dengan mengatas namakan saudara maupun sesama Lembaga.
Namun Koorwil Jawapes Madura dengan tegas menjawab , tetap akan menyoroti kasus apapun di Sampang sesuai bukti yang ada termasuk pungli di Rutan Sampang tersebut.
Meskipun ancaman dari berbagai lembaga maupun preman sudah sangat membahayakan nyawanya
Tidak membuat kecil hatinya,
Kami sudah siap dengan segala resikonya, kalau ini di biarkan kasihan Tahanan, orang sudah susah kok masih di peras, tutur Koorwil Jawapes
"Sambung Koorwil, Lsm dan media yang merasa risih terhadap pemberitaan Pungli di Lapas Sampang mungkin peliharaan atau memang di bayar supaya membeck up yang bersangkutan supaya kami ketakutan dan menghentikan kasusnya begitu saja. Jelas nya.( Rifai)






