Sampang, Jawa pes.co.id - Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti pernah menegaskan, Legalisasi ijazah yang palsu atau dipalsukan juga akan diprose...
Sampang, Jawa pes.co.id - Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti pernah menegaskan, Legalisasi ijazah yang palsu atau dipalsukan juga akan diproses oleh polisi. kerana melanggar
Undang-Undang pendidikan Nasional dan KUHP.
Seperti yang tertuang
Dalam pasal 2 Permendikbud No 29 Tahun 2014 dijelaskan bahwa,
(1) Pengesahan fotocopy ijazah/STTB (Legalisir Ijazah) dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkuatan.
Stetmen Kapolri dan permendikbud tersebut seperti diabaikan oleh Satreskrim Polres Sampang Madura Jawa Timur.
Seperti isi surat yang di kirim Satreskrim Polres Sampang Ke Kantor Yayasan Grahadi Brawijaya Selaku Penasehat Hukum Lsm & Media Jawapes,
Terkait penetapan AKH.AMIN sebagai calon Kades Baruh 2015 yang di duga salah oleh Pendumas karena menggunakan fotocopy ijasah MTs yang di duga di legalisir oleh pihak yang tidak berwenang Bukan merupakan ranah Pidana.
Membuat Sugeng Nugroho SH, Angkat bicara selaku Penasehat Hukum Lsm & Media Jawa Pes.
Sudah jelas - jelas legalisasi (legalisir) ijasah AKH.AMIN yang di pakai mencalonkan pilkades 2015 yang lalu tidak di Legalisir oleh pihak yang berwenang / yang mengeluarkan ijasah tersebut.
Polres Sampang masih bersikukuh bukan Tindak Pidana, apa mau bermain main dengan Hukum.
Sambung" sugeng. Pihaknya akan tetap melanjutkan, keterangan Palsu AKH.AMIN dalam proses Pilkades 2015 yang lalu, ke Polda Jatim, Mabes polri, maupun Ke Komisi III DPR RI dan seterusnya. Tegasnya.(Rifai)






