Jawapes Gresik - Kepala Desa Pasinan Lemah Putih, Wringinanom, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gresik atas dugaan korupsi dana de...
Jawapes Gresik - Kepala Desa Pasinan Lemah Putih, Wringinanom, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gresik atas dugaan korupsi dana desa tahun 2016.
Terdakwa Kunari datang ke Kejari Gresik diantar oleh penyidik Polres Gresik dan langsung diserahkan pada tim Jaksa Pidsus. Diruangan Pidsus tim Jaksa melakukan pemeriksaan tambahan kepada terdakwa. Kades Pasinan Lemah putih yang juga mantan ketua AKD tersebut langsung di seret ke rutan Banjarsari untuk dilakukan penahanan, Senin (29/01).
Marjuki, SH, Kasi Intel Kejari Gresik mengatakan bahwa terdakwa diindikasikan melakukan tindak pidana memperkaya diri dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memark up bangunan fisik bantuan desa tahun anggaran 2016.
“ Hasil audit ditemukan, bahwa terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp. 113.494.600 dari bantuan dana desa anggaran tahun 2016,” tegas Marzuki
Dalam perkara ini terdakwa akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana yang di ubah oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999. (Tim/red)







