Jawapes Sidoarjo -Aroma persaingan menjelang pilihan kepala desa periode 2018 - 2024 di desa Bangah kabupaten Sidoarjo Jawa Timur beg...
Jawapes Sidoarjo -Aroma persaingan menjelang pilihan kepala desa periode 2018 - 2024 di desa Bangah kabupaten Sidoarjo Jawa Timur begitu terasa, dari masing - masing kandidat sudah membentuk tim suksesnya untuk pemenangannya, beberapa diantaranya mulai bergerilya memainkan peran dan menerapkan setrategi jitunya.
Minggu 21/1/2018 tim investigasi media Jawapes tertarik untuk mengikuti jalannya pertarungan hingga ditentukan siapa yang nantinya bakal menyandang sebagai kades terpilih, baru beberapa hari melakukan perkenalan dengan para kandidat, tim media sudah disuguhi selebaran selebaran yang memuat visi, misi dari salah satu kandidat dan keluhan - keluhan dari beberapa warga RW kelurahan setempat yang salah satunya mengeluhkan bahwa, selama dibawah kepemimpinan Bambang Handoko (mantan kades), PEMDES Bangah tidak ada program PRONA, padahal kurang lebih masih ada sekitar 70% warga desa setempat yang belum memiliki sertipikat dan hanya mempunyai petok D.
Selasa, 23/1/2018 tim media mendatangi kediaman mantan kades Bambang Handoko untuk meminta klarifikasi terkait kebenaran dari isi selebaran yang memuat salah satu keluhan dari warga RW kelurahan setempat, dengan di dampingi oleh ketua tim suksesnya Eko Marianto, dalam klarifikasinya Bambang mantan kades menjelaskan, " terkait PRONA dirinya memang sengaja meniadakan program tersebut karena sebelumnya sudah mendapat arahan dari ketua paguyupan kades yang bernama pak Heru, dan yang kami takutkan masyarakat nantinya malah salah tompo (salah paham), karena sepengetahuan merek program prona itu tidak dikenakan biaya, padahal ada kewajiban pajak yang harus ditanggung oleh masyarakat". Jelasnya.
Sedangkan bunyi dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri negara Agraria 4/1995 menyatakan bahwa,
Pemberian hak-hak atas tanah negara kepada masyarakat, penegasan/pengakuan atas tanah-tanah hak adat dan tanah-tanah lainnya yang ditentukan sebagai lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria dalam rangka persertifikatkan tanah secara masal, dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara seperti yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1975, dan kepada penerima hak-haknya hanya dikenakan kewajiban membayar biaya administrasi. (Tim) -Bersambung







