Jawapes Surabaya - Tersangka penipuan dan penggelapan barang - barang speart part sepeda motor milik dari UD. Mitra Usaha Mandiri yang b...
Jawapes Surabaya - Tersangka penipuan dan penggelapan barang - barang speart part sepeda motor milik dari UD. Mitra Usaha Mandiri yang berada di jalan Sidoyoso I / 25 Surabaya, berhasil diamankan Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya.
Aksi yang dilakukan oleh tersangka Soni Iskandar (34) warga jalan Gembong Sawah Barat Surabaya, berhasil diungkap setelah pihak korbannya melaporkan ke Polsek Simokerto Surabaya, tutur Kapolsek Simokerto Surabaya Kompol Masdawati Saragih di Mapolsek Simokerto Surabaya, (17/1/2018).
Tersangka Soni yang bekerja di UD. Mitra Usaha Mandiri sebagai salesman telah membuat surat order barang fiktif, seolah - olah ada beberapa konsumen dari toko yang telah melakukan pemesanan speart part, lanjutnya.
Setelah itu pihak dari perusahaan UD. Mitra Usaha Mandiri menyuruh sopirnya untuk mengirimkan barang - barang ke alamat yang sesuai dengan order tersebut, namun order itu fiktif, jelasnya.
Akhirnya, tersangka Soni menyuruh Sopir itu untuk mengirimkan barang - barang ke rumahnya dengan alasan membantu untuk mengirimkan kepada konsumen, sambungnya.
Setelah jatuh tempo pembayaran, pihak perusahaan melakukan penagihan kepada konsumen sesuai dengan order yang diberikan oleh tersangka Soni," ternyata pihak dari konsumen tidak pernah memesan barang - barang itu," terangnya.
Akibatnya perbuatannya perusahaan mengalami kerugian Rp 146 juta lebih, tegasnya.
Tersangka telah melakukan dalam rentang waktu selama lima bulan dan pengakuannya uang tersebut digunakan untuk kebutuhan anaknya, pungkasnya.
( Dedy)







