Jawapes Surabaya - Unit Jatanras Satreskrim polrestabes Surabaya berhasil mengungkap Komplotan pelaku pencurian truck di dalam pergudang...
Jawapes Surabaya - Unit Jatanras Satreskrim polrestabes Surabaya berhasil mengungkap Komplotan pelaku pencurian truck di dalam pergudangan jalan Sukomanunggal Surabaya.
Komplotan pelaku ini ditangkap di daerah Purwodadi, Magelang Jawa Tengah diantaranya, Utomo (29) warga Tawangrejo Kec.Turi, Lamongan,
Syaiful Abidin (33) warga Ds. Ngrimbi Kec. Bareng, Jombang, Radianto warga Ds. Wates Kec. Tanjung Anom, Nganjuk, H.Amin Sugiri (52) warga Ds. Mijen Kec. Kebonagung, Demak dan Munaji (36) warga Ds. Margoyoso Kec. Salaman, Magetan sedangkan rekannya berisinial DN (DPO) masih dalam pengejaran polisi, ungkap Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol I Dewa Gede Juliana di Mapolrestabes Surabaya (22/1/2018).
Kompol I Dewa melanjutkan, Pencurian truck ini terbongkar berdasarkan laporan dari pemiliknya ke kepolisian sebelumnya setelah truknya tidak ada dilokasi parkir di dalam gudang pada pagi hari.
Unit Jatanras kemudian melakukan penelusuran dari awal dan mendapatkan satu nama yang diduga sebagai pelaku yakni," Radianto mantan sopir truck sebelumnya," sebab ia sudah tiga hari sebelum kejadian berada dilokasi gudang tersebut untuk merencanakan pencurian truck bersama dengan tiga orang lainnya, sambungnya.
Dalam aksinya mereka membagi peran masing - masing yakni," Syaiful berperan mengambil kunci di tempat mess kemudian diserahkan ke Utomo yang berperan memindahkan truck dari posisi parkir ke dekat pintu gerbang gudang lalu DN yang bertugas mengawasi keadaan di sekitarnya sedangkan Radianto sebagai otak pelaku bertugas mengeluarkan truck dari gudang lalu membawanya ke Nganjuk bersama dengan DN," terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya dilakukan pengejaran terhadap komplotan pelaku pencurian truck tersebut dan truck itu dijual di daerah Wonogiri Jawa tengah dengan harga Rp 30 juta kemudian dijual lagi di daerah Purwodadi Magelang dengan harga Rp 40 juta, jelasnya.
Unit Jatanras akhirnya meringkus komplotan ini di daerah purwodadi Magelang sedangkan trucknya sudah dalam kondisi protolan, tegasnya.
Kini para komplotan pencurian truck sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dikenakan pasal 363 KUHP, pungkasnya.
(Dedy)







