SAMPANG, jawapes.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang berhasil membongkar terjadinya dugaan praktik kecurangan partai ...
SAMPANG, jawapes.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang berhasil membongkar terjadinya dugaan praktik kecurangan partai politik (Parpol) saat melakukan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu Legislatif. Diketahui, salah satu parpol tersebut yakni Partai Perindo yang mendaftar dengan melakukan pencatutan nama orang dari fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dimasukkan sebagai anggota partainya.
Pengecekan langsung ke lapangan dilakukan pada sejumlah nama yang terdeteksi ganda dalam penelitian administrasi berkas pendaftaran parpol. Dari temuan di lapangan, sejumlah nama yang dicatut itu salah satunya adalah Robiyah warga Dusun Batukeras, Desa Anggersek, Kecamatan Camplong.
Robiyah mengaku tidak mengikuti parpol manapun. Bahkan, dirinya juga mengaku tidak paham kenapa kartu identitasnya bisa disertakan dalam pendaftaran parpol.
"Setau saya, berdasarkan prosedurnya untuk menjadi kader suatu partai politik harus mendaftarkan diri dan menyatakan bersedia menjadi kader partai tersebut," kata Muhammad keponakan Robiyah.
Muhammad berharap kedepannya, setiap parpol tidak ngawur dan memahami peraturan perundang-undangan terhadap verifikasi parpol dalam rekrutmen kadernya.
"Jangan sampai masyarakat yang dicatut merasa dirugikan," tegasnya.
Dia menegaskan, tindakan pengurus partai Perindo itu jelas telah melanggar aturan, karena sudah berani mencatut nama orang untuk masuk menjadi anggota partainya.
"Kasus itu, menyebabkan keresahan bagi masyarakat karena mereka merasa dicatut namanya tanpa pernah dikonfirmasi mengenai kesediaannya sebagai anggota partai," keluhnya.
Terkait kasus itu, ia berharap kepada pihak KPU Kabupaten Sampang, Panwas Kabupaten Sampang serta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas karena meresahkan masyarakat.
"Saya minta aparat kepolisian, Panwas serta KPU segera melakukan penyelidikan atas kasus menipulasi data verifikasi partai yang jelas-jelas mengorbankan masyarakat demi kepentingan tertentu," tandasnya.
Sementara itu, saat media online ini mendatangi kantor DPD Partai Perindo Kabupaten Sampang untuk mengkonfirmasi terkait masalah tersebut, tidak ada satu orang pengurus pun dilokasi dan kantor dalam kondisi terkunci rapat.(04/01/2018).
Terpisah, Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif saat dikonfirmasi juga sedang tidak berada dikantornya.
"Maaf saya diluar kota, kalau mendesak bisa langsung ke Komisioner lainnya," kata Syamsul dibalik telepon selulernya.
Untuk diketahui, sesuai ketentuan daftar Sipol, setiap partai politik di Kabupaten Sampang harus mengumpulkan fotocopy KTP anggota dengan batas jumlah minimal 1.000 orang.(MM)







