Jawapes Banyumas - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyumas telah melakukan ungkap kasus perjudian dengan kejadian perkara di...
Jawapes Banyumas - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyumas telah melakukan ungkap kasus perjudian dengan kejadian perkara didalam rumah Saeful Bahri alias Saeful (42) warga Desa Kedungrandu dan Ade Setiyawan (23) warga Desa Sokawera Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas, Selasa (9/1/2018).
Tersangka harus meringkus muka ceriahnya saat diketahui oleh anggota Polres Banyumas, bahwa diketahui sedang melayani penjualan nomor togel online jenis Hongkong, Senin (8/1/2018) pukul 22.00 WIB.
Dari keterangan Kasat Reskrim AKP. Junaedi S.H kepada awak media, bahwa berdasarkan ungkapan kasus tersebut ditemukan barang bukti (BB) berupa dua telepon genggam warna hitam, uang tunai sebesar Rp.6.060.000 (Enam juta enam puluh ribu rupiah), kertas rekapan, rumusan dan sobekan serta pengeluaran nomor togel didalam rumah tersangka.
Saat dikonfirmasi oleh Jawapes, salah satu tersangka memberikan keterangan dari hasil togel tersebut, diantaranya jika membeli seribu rupiah dengan 2 angka maka mendapatkan 60 ribu rupiah, tiga angka 350 ribu rupiah dan 4 angka sebesar 2.500.000,- , jelasnya.
Dalam kasus tersebut, maka tersangka tersangkut dalam tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud Pasal 303 ayat (1) ke - 2e KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, tegas Junaedi S.H. (Cpt)







