Jawapes Surabaya - Unit Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka pemaka...
Jawapes Surabaya - Unit Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka pemakai narkoba di dalam kamar mandi sebuah gudang no.60 - H di Pelabuhan Kalimas yang berada di jalan Kalimas Baru Surabaya.
Tiga orang tersangka tersebut adalah Asmulyadi (41) warga Kalianget 46 Surabaya, Andi Rudi (36) dan M. Yusuf berhasil ditangkap setelah Unit Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat sebelumnya, tutur Kabaghumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Sugiarti di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, (30/1/2017).
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka di lokasi, petugas mendapatkan barang bukti sabu - sabu seberat 0,46 gram yang dimasukan di dalam plastik kecil, sebuah pipet kaca yang terdapat sisa sabu - sabu seberat 2,15 gram, seperangkat alat hisab sabu (Bong) terbuat dari tabung bekas suntikan dan sebuah korek api, terangnya.
Menurut pengakuan tersangka, bahwa barang haram tersebut di beli dari seseorang yang berada di jalan Jati Purwo Surabaya, tegasnya.
Alasan tersangka membeli sabu - sabu agar stamina bertambah kuat dan baru pertama kali ini mengkonsumsi sabu - sabu, jelasnya.
Kini petugas masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap pengedarnya, tandasnya.
( Dedy)







