Jawapes Surabaya - Pelaku pembunuhan seorang bayi laki laki yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di dalam rumahnya di jalan Plos...
Jawapes Surabaya - Pelaku pembunuhan seorang bayi laki laki yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di dalam rumahnya di jalan Ploso Timur 6-A no. 32 Surabaya, berhasil diamankan Polsek Tambaksari Surabaya.
Pelaku pembunuhan bernama Panji Adi Saputro (33) telah menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih bayi bernama Gio Rosid Mawardi yang masih berusia 16 bulan ini di dalam sebuah kamar hingga mengakibatkan bayi tersebut meninggal dunia, tutur Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan di Mapolsek Tambaksari Surabaya, (10/1/2018).
Terbongkarnya kasus ini ketika tantenya Gio datang ke rumah korban untuk mengunjungi keponakannya, namun dihalang - halangi oleh pelaku kemudian tantenya lari dan dikejar oleh pelaku hingga sampai ke rumah pelaku, lanjutnya.
Saat tiba dan masuk ke dalam rumah, tantenya kaget karena melihat kondisi Gio sudah tergeletak di lantai dalam posisi tertelungkup dengan kepalanya mengeluarkan darah dan tidak bernyawa lagi kemudian langsung dibawa ke rumah sakit sedangkan pelaku diamankan petugas, jelasnya.
Setelah itu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di rumah sakit Bhayangkara terhadap pelaku Panji dan diduga telah menderita kelainan jiwa jenis psikotit akut yakni," gangguan jiwa yang disebabkan karena individu di dalam melihat kenyataan berbeda dan biasanya ditandai dengan halusinasi (semacam bisikan) serta mempunyai prilaku yang aneh seperti," ketakutan, mencurigakan dan lain sebagainya," terangnya.
Hasil otopsi dirumah sakit bahwa bayi ini meninggal dunia karena benturan di tulang kepala bagian depan dan diduga dibenturkan ke lantai, sedangkan dibagian tubuh korban terdapat beberapa sulutan rokok, tegasnya.
Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku dan kita bantarkan ke rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan observasi dan perawatan, lalu kita tanyakan kepada pihak rumah sakit apa penyebabnya dan bagaimana pelaku ini melakukan perbuatannya.
Pelaku ini dikenakan Undang - Undang mengenai Perlindungan Anak dengan pasal 80 KUHP, pungkasnya.(Dedy/MM)







