Jawapes Surabaya, - Ratusan advokat yang tergabung dalam Federasi Advokat Indonesia, mensoroti penangkapan oleh Komisi Pemberantasan K...
Jawapes Surabaya, - Ratusan advokat yang tergabung dalam Federasi Advokat Indonesia, mensoroti penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap advokat Fredrich Yunadi. FAI menilai KPK arogan dan tidak mengindahkan kode etik profesi advokat.
Para advokat itu berasal dari berbagai organisasi advokat, KAI, Peradi, Ikadin, Peradin, IPHI dan lainnya. Mereka berkumpul di Surabaya, (13/1).
Berbagai organisasi advokat menandatangani petisi menuntut KPK menghargai profesi advokat. Petisi ini akan dilayangkan ke lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, serta lembaga penegak hukum lain.
Rizal Haliman SH MH CIL, Penggagas petisi mengatakan, penangkapan advokat Fredrich sangat salah(arogan), "seharusnya jika ada advokat itu dinilai melanggar hukum, harus lebih dulu diselesaikan lewat keputusan dewan etik advokat, sebab profesi advokat dilindungi oleh Undang-Undang (UU) No 18 tahun 2003, terutama dalam ketentuan pasal 1 angka 3, pasal 14, pasal 15, pasal 16 dan pasal 19 UU advokat, juga pasal 26 tentang kode etiknya", terang Rizal.
Rizal menambahkan dalam kasus ini, Tindakan penangkap oleh KPK sudah menginjak harkat dan martabat serta kehormatan profesi advokat yg di lindungi konstitusi UUD 1945, "karena sebelum Fredrich ditetapkan sebagai tersangka, kantornya digledah diacak2, kemudian dokumen klien disita, padahal Advokat dilindungi Undang-undang, imbuhnya.
Rizal menghawatirkan, dengan kejadian ini, kedepannya profesi advokat akan digilas, sebab tindakan KPK ini dianggap menakutkan, siapapun yang menghalangi KPK meskipun itu untuk kepentingan kliennya akan dikenakan pasal tersebut. "Ini sama dengan intimidasi dan memberangus hak hak advokat, agar advokat supaya takut dan tidak bisa lagi berfungsi membelah masyarakat pencari keadilan", tegas Rizal.
"empat pilar penegak hukum termasuk advokat harus ada persamaan di hadapan hukum, sehingga tidak seenaknya sendiri penegak hukum yang satu dengan lainnya saling melanggar", harap Rizal mewakili semua advokat yang tergabung. (Ryn)







