SAMPANG, jawapes.co.id – Adanya pemberitaan media jawapes.co.id terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana...
SAMPANG, jawapes.co.id – Adanya pemberitaan media jawapes.co.id terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) pada tahun 2017 lalu, yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur mendapat respon negatif, tidak hanya dari kalangan tertentu saja. Namun, juga dari kalangan oknum penegak Hukum diwilayah setempat, ada apa???.
Hal tersebut dialami oleh Korwil Madura Media Jawapes, Rifai, pemberitaannya yang tajam membuat dirinya sering menerima ancaman dan intervensi dari preman maupun dari oknum kepolisian di Polres Sampang, apalagi terhadap dugaan penyimpangan ADD, DD yang langsung direspon dengan cara kurang terpuji sebagai Mitra oleh AKP Karyono KS , selaku Kasat Intel Polres Sampang.
"Ini perintah Kapolres, karena kamu yang menulis berita ini, saya langsung ke kamu, (intervensi-red) siapa pelakunya dan dimana lokasi penyimpangan tersebut dilakukan, biar nanti bisa ditindak lanjuti," kata Rifai, menirukan ucapan Kasat Intel, Kamis (18/01/2018).
Menurutnya, Polisi yang seharusnya berperan sebagai aktor pelindung bagi kebebasan pers, kini seakan berbalik arah menjadi "penghambat kebebasan pers", hingga melanggar hak atas informasi masyarakat. Dirinya lebih jauh menyebut, "Polisi menjadi musuh utama kebebasan pers 2017".
"Tindakan intervensi yang dilakukan institusi maupun personel kepolisian tentunya melanggar dasar hukum yang diatur dalam pasal 18 UU 40 tahun 1999 tentang Pers, yaitu Penghalang-halangan peliputan berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta," urainya.
Apapun alasannya, sama sekali tak bisa membenarkan tindakan intervensi terhadap jurnalis. Jurnalis layak mendapatkan jaminan hukum untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sesuai UU, bahkan yang berusaha menghalangi atau menghambat kerja seharusnya terancam pidana. Jurnalis juga mempunyai kewajiban untuk memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, seperti yang diamanatkan dalam UU.
"Dia (Kasat Intel-red) tau etika jurnalis apa tidak, lagian ngapain mengintervensi saya, kalau tidak ada kepentingan, pakai mencatut nama Kapolres segala, kenapa tidak mengurusi oknum anggota Polres Sampang yang hanya menjadi buah bibir di kalangan OPD, karena suka meminta minta jatah proyek untuk memperkaya diri," beber Rifai kesal.
Sementara itu, hal senada juga di sampaikan Pimpinan Redaksi Jawapes, Rizal Diansyah Soesanto ST, dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang standart perlindungan profesi wartawan, merinci perlindungan hukum ini wajib diberikan kepada wartawan dari negara, masyarakat dan para penegak hukum.
"Wartawan bebas dari tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik. Jadi pada prinsipnya, intervensi pada wartawan tidak dapat dilakukan oleh siapapun," tegas Rizal diruang kerjanya.
Rizal menegaskan, aparat keamanan tidak berhak melakukan tindakan intervensi terhadap kegiatan jurnalistik.
"Intervensi ini, bagian dari upaya pembungkaman kebebasan berpendapat. Ini dianggap sebuah tindakan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia," tandas Rizal.
Hal yang sama juga diutarakan Pakar Hukum Sugeng Nugroho SH, yang merupakan kuasa hukum media Jawapes, adanya Intervensi kepada wartawan, adalah bentuk pencederaan hak publik atas informasi yang benar. Upaya intervensi adalah upaya melawan hukum.
"UU no 40 tahun 1999 secara tegas menjamin mutlak bahwa wartawan bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin, bahkan bebas dari tindakan penyensoran dan pembredelan yang disebutkan pasal 4 ayat 1," tutur Sugeng. (red)







