Jawapes Surabaya - Kasus pelecehan seksual yang terjadi di rumah sakit National Hospital Surabaya yang dilakukan oleh seorang dokter be...
Jawapes Surabaya - Kasus pelecehan seksual yang terjadi di rumah sakit National Hospital Surabaya yang dilakukan oleh seorang dokter berinisial R terhadap korbannya calon perawat.
Akibat kejadian ini korban kemudian melaporkan ke Polda Jatim pada bulan Agustus tahun 2017 lalu, terkait pelecehan terhadap dirinya.
Berdasarkan laporan dari korban, pihak Polda Jatim masih belum melakukan penindakan pada saat itu dan memang masih melakukan itensitas untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.
Saat ini Polda Jatim melakukan langkah - langkah yakni," apakah benar Standar Operasional Prosedur (SOP) apabila melakukan perekrutan seorang perawat dilakukan oleh seorang dokter laki - laki, saksi - saksi yang dihadirkan pada saat itu memang mengatakan bahwa tidak ada unsur - unsur perabahan dan memasukan ke bagian organ tubuhnya orang lain dan itu hanya terjadi pada korban saja, Polda Jatim akan melakukan gelar perkara kasus pelecehan ini dengan memanggil dan menghadirkan tim ahli, terang Kombespol Frans Barung Mangera Kabidhumas Polda Jatim di Balai Wartawan Polda Jatim, Jumat (26/01).
Langkah awal, Polrestabes Surabaya sudah menetapkan seorang tersangka berinisial J, lanjutnya.
Kami masih menggali mengenai bagaimana management di rumah sakit, apakah management rumah sakit memperbolehkan seseorang pasien wanita yang dalam keadaan tidak berdaya oleh karena anastesi diperbolehkan untuk dilakukan pemindahan dari suatu ruang UGD ke ruang perawatan oleh seorang perawat laki - laki saja, jelasnya.
Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi kunci dan saksi - saksi yang mendukung guna membuka takbir kasus pelecehan terhadap perawat yang dilakukan oleh seorang dokter, ungkapnya.
Dalam waktu secepatnya setelah dilakukan gelar, rencananya akan kami lakukan pemanggilan terhadap dokter R dalam rangka penegakkan hukum, tandasnya.
(Dedy)







