Jawapes Banyumas - Surat penetapan memberikan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) kepada Suapri (perorangan) dengan luas...
Jawapes Banyumas - Surat penetapan memberikan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) kepada Suapri (perorangan) dengan luas 4, 93 Ha, Kode WIUP : 32.3302.5.15.2014.001 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tanggal 29 Mei 2017, terancam digagalkan warga lokasi Desa Pekuncen Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas.
Adapun dasar dari tuntutan warga adalah efek kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dengan adanya exploitasi tambang batu di wilayahnya hingga berujung aksi penolakan, Kamis (18/1/2018) pukul 08.00 WIB.
Dari keterangan yang dihasilkan sementara, data pernyataan pengajuan izin pertambangan diduga fiktif atau cacat hukum. Diantaranya tidak adanya sosialisasi kepada warga, indikasi rekayasa dan kejanggalan tanda tangan dengan disertai iming - iming uang 50.000 yang kemudian dijanjikan 100.000 per orang setiap bulannya jika proyek berjalan.
Karsono ( ketua RW 5 ) mengatakan bahwa, nantinya setelah diadakan aktifitas penambangan akan berakibat pada dampak keadaan yang parah. Sumber mata air menjadi rusak dan rata - rata dari pihak pengembang tidak mengadakan reklamasi, terangnya.
Berlanjut di Kantor Desa Pekuncen Kecamatan Jatilawang, pihak produksi H. Wasiman yang diwakilkan Suprapto pada evaluasi menyebutkan, tidak bermaksud untuk mencari keuntungan atau merusak lingkungan karena kami hanya pekerja dan hal ini akan disampaikan ke pemilik tanah tersebut, ungkapnya.
Dalam hal ini jika suatu ijin yang sudah diterbitkan namun dalam perjalanannya mengalami sesuatu hal, maka akan muncul dua hal pokok diantaranya aspek lingkungan dan aspek keselamatan yang secara otomatis IUP OP harus dicabut, tinggal legowonya dari pihak pengembang untuk mengembalikan semua ijin kepada Negara dalam arti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), terang Rudi Hariyanto Kasi Wasdal SDM Provinsi Jawa Tengah. Dan pihaknya akan lakukan investigasi lebih lanjut dalam perkara ini, tutur Rudi. (Cpt)








