Jawapes Surabaya - Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran dan memproduksi minerba ( Merkuri...
Jawapes Surabaya - Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran dan memproduksi minerba ( Merkuri ) secara ilegal dan hal ini sangat di larang oleh Undang - Undang.
Tersangka Aris Setiawan (33) warga dari Dsn Jeblok Rt.011/001 De. Brudu, Kec. Sumobito, Kab. Jombang tertangkap tangan oleh Unit II Subdit IV Tipidter saat sedang melaksanakan pengelohan batu cinnabar di Dusun Joho Kec. Wates, Kediri, ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Machfud Arifin, S.H dan didampingi Kabid Humas Kombes Pol F. Barung Mangera, S.I.K bersama dengan Dirkrimsus Kombes Pol Agus Santoso, S.I.K, di halaman barak Dalmas Mapolda Jatim, (19/1/2018).
Polda Jatim sebelumnya pada tahun 2017 sudah melakukan penindakan terhadap orang yang memproduksi merkuri, namun masih ada orang yang memproduksinya dan tidak jera (Kapok), lanjutnya.
Tersangka Aris nekat hutang kepada bank sebesar Rp 2 M. untuk modal produksi merkuri dengan membeli batu cinnabar seberat 5 ton dari penambang di Kab. Ambon, Maluku kemudian dikirim melalui jalur laut ke pelabuhan Jamrud Surabaya lalu dikirim ke Kediri dengan menggunakan kontainer, terangnya.
Batu cinnabar kemudian dikelola hingga menjadi merkuri / air raksa dengan cara dibakar dan dicampur batu gamping serta serbuk besi setelah jadi dijual ketempat produksi toko emas di berbagai daerah, jelasnya.
Batu cinnabar 5 ton bisa diolah menjadi 2 ton merkuri dan dijual satu liternya Rp 3 juta, jadi kalau diproduksi semuanya bisa mendapatkan keuntungannya hingga Rp 6 M, tegasnya.
Pengakuan tersangka Aris sudah dua bulan memproduksi merkuri dan zat merkuri ini sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan, sambungnya.
Produksi merkuri ini dilarang oleh Pemerintah berdasarkan Undang - Undang yang sudah diterbitkan tahun 2017 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, pungkasnya.
( Dedy )







